Kementerian UMKM: Efisiensi Anggaran tak Pengaruhi Hapus Utang UMKM

TRANSINDONESIA.co | Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Adha Damanik menyampaikan bahwa efisiensi anggaran tidak memengaruhi kebijakan hapus piutang macet untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Tidak, tidak ada (pengaruh). Itu (hapus utang) menjadi prioritas kami,” ucap Riza ketika ditemui setelah menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi VII di Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Berdasarkan arahan Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Riza menyampaikan bahwa program-program prioritas pemerintah menjadi perhatian khusus, sehingga tidak terpengaruh oleh efisiensi anggaran.

Selain memastikan penghapusan piutang macet tetap berjalan sepenuhnya, program prioritas lainnya yang menjadi perhatian Kementerian UMKM adalah memastikan UMKM masuk ke ekosistem makan bergizi gratis (MBG).

“Prioritas ketiga adalah memastikan skema pembiayaan kita, kredit usaha rakyat (KUR) itu, baik secara kualitas dan kuantitas semakin baik penyalurannya kepada UMKM di tahun 2025,” kata dia.

Dalam raker dengan Komisi VII, Riza menyampaikan bahwa pemerintah sudah menghapus piutang macet untuk lebih dari 10 ribu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sebagaimana yang tercatat per 17 Januari 2025.

Pemerintah memiliki target untuk menghapus piutang sebanyak 67 ribu UMKM pada tahap pertama. Sisa dari piutang yang belum dihapus, kata dia, akan diupayakan pada Februari dan Maret.

Riza meyakini bahwa pada bulan Maret, akan ada gelombang besar penghapusan piutang macet. Gelombang besar tersebut disebabkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BRI dan BTN yang direncanakan akan digelar pada awal bulan Maret.

“Untuk penghapusan piutang, yang paling besar populasi UMKM-nya ada di BRI, dan BRI membutuhkan RUPS dalam rangka menghapus utang ini,” ucap Riza.

Pernyataan tersebut ia sampaikan terkait Kementerian Keuangan yang menerbitkan surat bernomor S-37/MK.02/2025.

Melalui surat tersebut, Kementerian Keuangan memerintahkan kementerian dan lembaga (K/L) untuk melakukan efisiensi anggaran terhadap 16 pos belanja sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.

Pos belanja alat tulis kantor (ATK) diminta untuk dihemat hingga 90 persen; kegiatan seremonial 56,9 persen; rapat, seminar, dan sejenisnya 45 persen; kajian dan analisis 51,5 persen; diklat dan bimtek 29 persen; serta honor output kegiatan dan jasa profesi 40 persen.

Kemudian, percetakan dan suvenir 75,9 persen; sewa gedung, kendaraan, peralatan 73,3 persen; lisensi aplikasi 21,6 persen; jasa konsultan 45,7 persen; bantuan pemerintah 16,7 persen; pemeliharaan dan perawatan 10,2 persen; perjalanan dinas 53,9 persen; peralatan dan mesin 28 persen; infrastruktur 34,3 persen; serta belanja lainnya 59,1 persen. (ant)

Share