Kasus Supriyani Jadi Sorotan, Kapolri Bakal Pecat Anak Buahnya Jika Terbukti Minta Rp50 Juta
TRANSINDONESIA.co | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan segera menindaklanjuti oknum polisi yang terbukti melakukan pemerasan terhadap Guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Supriyani.
“Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp50 juta, atau yang minta uang itu, saya minta untuk diproses dan dipecat, yang pertama,” kata Listyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).
Lebih lanjut, Listyo mengatakan pihaknya juga akan berusaha melakukan mediasi dalam terhadap para pelaku yang terlibat. Mulai dari bupati hingga para guru lain yang turut terlibat.
“Untuk kalau bisa ini dimediasikan karena apa, ini menyangkut anak-anak yang masih kecil dan juga putus sekolah di satu sisi juga disitu ada guru yang juga kita jangan sampai nanti prosesnya kemudian tidak baik untuk apakah pihak pelapor, apakah pihak yang pelapor,” ujarnya.
Dengan berbagai masalah tersebut, Listyo mengatakan pihaknya berharap akan segera menuntaskan masalah tersebut dengan restorasi justice.”Demikian sudah 6 kali dilaksanakan mediasi, kita harapkan proses yang dilaksanakan sekarang bisa menghasilkan hasil yang baik. Sehingga kemudian sama-sama menghasilkan keadilan,” ucapnya.
“Saya kira apa yang bisa kita lakukan, namun demikian kita tentunya memiliki keterbatasan proses sudah ada dalam persidangan tentunya yang tergantung dari hakim,” ungkap Listyo melanjutkan.
Diketahui, Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa Guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), soal dugaan pemerasan oknum polisi Polsek Baito. Supriyani diketahui diminta oknum polisi bayar uang sebesar Rp50 juta untuk menghentikan penyelidikan kasus yang menimpanya.
Guru honorer Supriyani saat ditemui di Kendari, memberikan informasi kepada kepolisian terkait dengan permintaan uang sebesar Rp2 juta dan Rp50 juta dari personel Polsek Baito.
“Kalau pertanyaan uang yang Rp2 juta dan yang Rp50 juta, karena cuman itu yang saya tahu, kalau yang lainnya saya tidak tahu,” ujarnya.
Supriyani mengaku selama kasus itu berposes di Polsek Baito, dirinya dimintai uang dari Kapolsek Baito Ipda Idris sebesar Rp2 juta yang kemudian diserahkan oleh Kepala Desa Wonua Raya.
“Setelah itu (memberikan uang Rp2 juta ke Kapolsek), suami saya menyampaikan kepada saya bahwa Pak Kapolsek minta uang Rp2 juta,” jelas Supriyani.
Kemudian, terkait dengan permintaan uang Rp50 juta itu dilakukan oleh penyidik Polsek Baito kepada Supriyani, yang mana apabila uang tersebut tidak dapat dipenuhi, kasus itu akan dilanjutkan atau dilimpahkan ke kejaksaan.”Kalau dikasih Rp50 juta selesai itu masalah,” sebut Supriyani. (inilah)