BNPB Tegaskan Lagi, Sinabung Bukan Bencana Nasional

Korban Sinabung

Diantara para korban awan panas Sinabung.

 

TRANSINDONESIA.co, Jakarta : Polemik soal perlu tidaknya bencana erupsi Gunung Sinabung, Karo, Sumatera Utara, dijadikan sebagai bencana nasional masih mencuat, sebagaian politisi meminta pemerintah untuk segera menjadikan bencana nasional.

Namun, BNPB kembali menegaskan, dengan alasan dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pasal 7 (2) disebutkan bahwa penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah memuat indikator jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, penetapan status darurat bencana untuk skala nasional dilakukan oleh Presiden, skala provinsi oleh Gubernur, dan skala kabupaten/kota oleh Bupati/Walikota. Ketentuan penetapan status dan tingkatan bencana ini diatur dengan Peraturan Presiden (PP).

“Hingga saat ini PP tersebut belum ditetapkan karena belum adanya kesepakatan berbagai pihak. Draft PP atau Raperpres Penetapan Status dan Tingkatan bencana ini sudah dibahas lintas sektor dan lembaga non-pemerintah sejak tahun 2009 hingga sekarang. Berulangkali dibahas dengan Unsur Pengarah BNPB, bahkan dilakukan workshop nasional, namun belum ada kesepakatan,” kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho  dalam siaran persnya yang diterima transindonesia.co di Jakarta, Selasa (4/2/2014).

Menurut Sutopo, yang dimaksud Tingkatan Bencana adalah keadaan di suatu tempat yang terlanda oleh jenis bencana tertentu dan dinilai berdasarkan jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana-sarana, cakupan wilayah dan dampak sosial ekonomi, yang dibedakan menjadi lokal, daerah dan nasional. Status Bencana membedakan bencana ringan, sedang dan berat sesuai indikator tersebut.

Share
Leave a comment