Polisi Bekuk 4 Pelaku dan 2 DPO Investasi Bodong di Sukabumi

TRANSINDONESIA.co | Polres Sukabumi Kota, Polda Jawa Barat, membekuk 4 dari 6 orang karyawan CV. AAP yang diduga terlibat aktif dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan investasi bodong sewa gadai hunian.

Keempat terduga pelaku tersebut berinisial HM (50) dan TR (46) selaku Marketing CV. AAP serta HRM (47) dan GP (36) selaku Jenderal Manajer pada CV. AAP. Sedangkan 2 terduga pelaku lainnya, H dan A telah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

Selain mengamankan keempat terduga pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 bundle surat perjanjian gadai kontrak hunian, 12 bundle kwitansi pembayaran dari CV. Amanah Abadi Property, 5 bundel surat kesepakatan penegasan berakhirnya perjanjian, 1 unit CPU (Central Processing Unit) dan 5 lembar foto kontruksi pembangunan.

“Investasi bodong yang diduga dilakukan para pelaku menelan korban hingga 186 orang dengan total nilai kerugian materil mencapai Rp5,5 miliiar lebih,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (24/4/2024).

AKP Bagus menyebut, bujuk rayu dan menjanjikan keuntungan investasi sewa gadai hunian terhadap para korban menjadi modus yang sering dilakukan oleh para pelaku.

“Jadi pelaku ini mengajak para korban untuk melakukan investasi sewa hunian rumah dengan janji bahwa para korban ini akan menempati rumah sewa hunian tersebut selama 2 tahun, di mana nilai investasi tersebut akan dilakukan pemotongan sebesar 5 persen pada saat sewa hunian rumah berakhir,” ujarnya.

Namun katanya, pada kenyataannya saat proses 6 bulan korban menempati rumah tersebut, para pemilik rumah mendatangi para korban dan menyatakan bahwa CV. AAP hanya menyewa berkisar 6 bulan  dan sewa rumah tersebut dibayarkan perbulan.

“Saat ini berdasarkan alat bukti dan saksi kami sudah menetapkan 4 orang tersangka yang membantu marketing menemui para korban, membujuk, merayu dan meyakinkan para korban bahwa CV. AAP akan memberikan keuntungan kepada para korban,” katanya.

Sedangkan yang DPO yaitu H selaku Direktur dan pemilik CV. AAp dan A selaku General Manager masih dalam pengejaran polisi.

“Keempat pelaku telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 372 jo 378 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun,” kata Bagus. [gib]

Share