BPJS Kesehatan Optimalkan Inovasi ATLAS-SIG dalam Perluasan Faskes
TRANSINDONESIA.co | BPJS Kesehatan terus meningkatkan mutu dan kualitas layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui transformasi digitalisasi yang salah satunya lewat Analisis Terpadu Pemetaan Perluasan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan Berbasis Sistem Informasi Geografis (ATLAS-SIG).
“ATLAS-SIG ini merupakan tools dalam perencanaan perluasan kerja sama fasilitas kesehatan dan Monitoring Pendaftaran Kerja Sama (workflow faskes pendaftar),” kata Humas BPJS Kesehatan Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Maya Shinta di Sleman, Senin (18/3/2024).
Menurut dia, inovasi ATLAS-SIG ini merupakan inovasi yang dikembangkan untuk memberikan kemudahan akses layanan tidak hanya bagi peserta JKN, namun juga fasilitas kesehatan.
“Layanan ATLAS-SIG ini diharapkan memberikan informasi kepada masyarakat terhadap wilayah prioritas perluasan kerja sama fasilitas kesehatan yang tervisualisasi dalam bentuk peta, dengan analisis geospasial sehingga lebih transparan dan objektif bagi fasilitas kesehatan,” katanya.
Ia mengatakan, inovasi ATLAS-SIG ini juga telah dipaparkan langsung oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti pada seminar dengan tema Kesiapan Rumah Sakit Dalam Transformasi Kesehatan di Era Digital yang diselenggarakan Ikatan Ahli Manajemen dan Administrasi Rumah Sakit Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) beberapa waktu lalu.
“Sistem ATLAS-SIG termuat dalam Aplikasi Health Facilities Information System (HFIS) di website BPJS Kesehatan pada menu layanan pendaftaran fasilitas kesehatan,” katanya.
Ia mengatakan, di aplikasi tersebut masyarakat dapat melihat kebutuhan fasilitas kesehatan sesuai dengan warnanya. Ada empat warna, yaitu warna hijau tua berarti sangat direkomendasikan perluasan fasilitas kesehatan.
“Kemudian warna hijau muda dapat direkomendasikan, kuning sudah cukup direkomendasikan, serta warna merah berarti sudah tidak direkomendasikan atau sudah tidak dibutuhkan penambahan fasilitas kesehatan di daerah tersebut,” katanya mengutip dari paparan Dirut BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan sebelumnya telah memiliki sistem pengelolaan kerja sama fasilitas kesehatan pada Program JKN. Diawali dengan perencanaan fasilitas kesehatan kerja sama seperti pemetaan, pembuatan profil dan analisis perluasan fasilitas kesehatan kerja sama. Tahap selanjutnya adalah seleksi kerja sama yaitu pendaftaran dan proses kredensial/rekredensial.
“Ada beberapa kriteria teknis dalam melakukan kredensial/rekredensial, yaitu sarana tempat tidur, jenis pelayanan dan SDM, sistem, kelengkapan sarana dan prasarana, sampai prosedur dan administrasi. Setelah tahapan itu maka akan dilakukan kontrak kerja sama. Kemudian setelah kerja sama akan dilakukan monitoring dan evaluasi,” katanya.
Maya mengatakan, BPJS Kesehatan terus memastikan kesiapan rumah sakit dalam transformasi kesehatan di era digital dan strategi kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Salah satunya yakni terpenuhinya persyaratan wajib dan teknis sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, fasilitas kesehatan berkomitmen untuk memenuhi kontrak kerja sama. Kemudian juga fokus terhadap mutu layanan kepada peserta dan seluruh jajaran mempunyai kesamaan pemahaman tentang Program JKN.
“Kesinambungan Program JKN juga sangat bergantung pada kolaborasi antar-pemangku kepentingan yang ada dalam ekosistem JKN, termasuk dengan institusi keuangan yang menghadirkan lebih dari 950 ribu kanal pembayaran, sehingga kolektibilitas iuran JKN pun terus bertumbuh,” katanya.[ant]