Bendum PDIP Terbukti Terima Suap Hambalang Rp2,5 M

bendum-pdip-Olly-Dondokambey Wakil Ketua Banggar DPR yang juga Bendum PDIP,  Olly Dondokambey terima suap dari Adhi Karya terkait proyek Hambalang.(vn)

TRANSINDOENSIA.CO – Mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor dinyatakan terbukti menyuap Bendahara Umum PDI Perjuangan, Olly Dondokambey senilai sebesar Rp2,5 miliar.

Hal itu disebut dalam amar putusan Teuku Bagus oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 8 Juli 2014.

“Dalam proses pembanguan proyek P3SON Hambalang, terdakwa terbukti telah menyuap Olly Dondokambey sebagai anggota Banggar DPR sebesar Rp2,5 miliar,” kata Hakim Anggota Sinung Hermawan.

Share
Leave a comment