Bawaslu Pastikan ‘Pelototi’ Penggunaan Dana Kampanye Pemilu 2024

TRANSINDONESIA.co | Bawaslu RI menegaskan, penggunaan dana kampanye Pemilu 2024 bakal dipelototi ketat. Persoalan dana kampanye pemilu itu, menjadi salah satu fokus utama pengawasan Bawaslu.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 93 huruf D butir 5 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Dalam UU Pemilu, tugas Bawaslu dalam hal mengawasi salah satunya adalah mengawasi pelaksanaan dan dana kampanye,” kata Bagja dalam keterangan persnya, Senin (4/12/2023).

Bagja menekankan, sumber dana kampanye Pemilu 2024 yang tidak boleh melebihi batas yang telah ditentukan. Kemudian, dana kampanye juga tidak boleh berasal dari penyumbang yang dilarang.

Terlebih, Bagja mengungkapkan, seluruh sumber dana kampanye tersebut harus dilaporkan dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). “Sumber dananya harus jelas dicantumkan dari siapa, jangan sampai sumber dana kampanye ditulis berasal dari ‘hamba Allah’!,” ucap Bagja.

Kemudian, Bagja menyinggung, Pasal 338 ayat (3) UU 7/2017 tentang Pemilu. Dalam pasal itu menegaskan, seluruh peserta Pemilu 2024 wajib menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

“Partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi (jika tidak patuh). Berupa, tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih,” ujar Bagja. [rri]

Share