TRANSINDONESIA.CO – Polda Riau kembali menetapkan starus tersangka 2 orang atas kejahatan kehutanan dan pembakaran lahan. Dengan penetapan ini, jumlah tersangka kasus pembakaran hutan di provinsi itu menjadi 67 orang.
“2 tersangka lagi dari Kabupaten Rokan Hilir sehingga total perkara yang ditangani oleh Polres Rokan Hilir hingga saat ini sudah ada sebanyak 21 kasus,” terang Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada pers di Pekanbaru, Senin (7/7/2014) malam.
Dijelaskan, data Satuan Tugas (Satgas) Penegakkan Hukum Polda Riau, 21 perkara yang ditangani Polres Rokan Hilir itu terdiri dari 15 kasus dugaan perambahan dan pembalakan liar dan 6 kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan dengan total tersangka sebanyak 27 orang.
Sementara Polres Bengkalis sejak 5 April hingga 7 Juli 2014 menangani 7 perkara dengan 9 tersangka dan 7 kasus lagi ditangani oleh Polres Kota Dumai dengan 21 orang tersangka.
Kemudian Polres Pelalawan melanjutkan 3 kasus kejahatan kehutanan dengan 4 tersangka ke kejaksaan setempat dan 1 berkas diantaranya telah dinyatakan lengkap (P21).
Polres Siak dan Kepulauan Meranti serta Polres Rokan Hulu masing-masing menangani 2 kasus dan 2 tersangka, sementara Polres Kampar sejak beberapa bulan hanya ada 1 perkara belum ada penetapam tersangka.
“Secara keseluruhan, jumlah perkara yang ditangani ada sebanyak 45 kasus, 28 di antaranya merupakan kejahatan kehutanan berupa perambahan dan pembalakan liar, sementara sisanya atau sebanyak 17 laporan merupakan dugaan pembakaran hutan dan lahan,” terang Guntur.
Ia menjelaskan, sebanyak 29 kasus masih tahap sidik, 8 lainnya tahap satu, dan 7 kasus telah dinyatakan lengkap dan segera disidangkan.(pi/ful)