Komisi II Pertanyakan Keabsahan PKPU saat Pendaftaran Capres-Cawapres

TRANSINDONESIA.co | Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mempertanyakan Komisi Pemilihan Umum terkait keabsahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor Nomor 19 Tahun 2023 saat pendaftaran bakal calon presiden dan bakal calon presiden pada 19 Oktober 2023.

“Saya tidak mempersoalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi saya ingin jawaban yang konkret dari KPU. Apakah PKPU Nomor 19/2023 masih berlaku atau tidak, apakah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masih berlaku,” katanya dalam rapat dengan pendapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023) malam.

Sebelumnya, KPU telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. KPU juga mengatur persyaratan bakal calon presiden dan wakil presiden. Pasal 13 Ayat 3 tentang persyaratan calon, di mana calon presiden dan wapres berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q, terhitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.

Namun, pada tanggal 16 Oktober 2023, MK mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU- XXV/2023, di mana batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun yang ditambah klausa pernah menjabat kepala daerah.

“Kalau masih menggunakan PKPU Nomor 19, apakah pendaftaran pasangan capres dan cawapres itu sah?” kata Junimart.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 75 di mana setiap pembuatan PKPU atau revisi harus dan wajib berkonsultasi dengan DPR RI.

“Ini perlu dijelaskan supaya masyarakat yang peduli terhadap pemilu tidak bingung,” harap Junimart.

Komisi II DPR RI mengelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama penyelenggara pemilu terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Rapat ini untuk membicarakan rancangan PKPU dan peraturan Bawaslu,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat membuka RDP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023) malam.

RDP Komisi II itu digelar bersama Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

RPD itu mengagendakan konsultasi penyesuaian Peraturan KPU Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU- XXV/2023 dan konsultasi rancangan peraturan Bawaslu. (ant)

Share