Aturan Baru, Kemenkeu Hapus Sanksi Administrasi Bagi Eksportir Nakal

TRANSINDONESIA.co | Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, mengatakan Kemenkeu menerbitkan aturan baru berupa penghapusan sanksi atau denda administrasi bagi eksportir nakal yang melanggar kewajiban devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Denda tersebut dihapus karena kurang efektif dalam kepatuhan eksportir menempatkan DHE di dalam negeri. Oleh karena itu, sanksi yang diberlakukan hanya berupa penangguhan layanan ekspor.

“Kalau kami pakai nilai uang, belum tentu itu efektif, tetapi kalau kemudian kami tidak layani ekspornya, itu langsung signifikan,” kata Askolani dikutip dalam keterangannya Rabu (2/8/2023).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2023 yang berlaku mulai 1 Agustus 2023, terpantau tidak ada lagi hukuman berupa denda.

Berbeda dengan aturan terdahulu yang tertuang dalam PMK Nomor 135 Tahun 2021.

Disebutkan, eksportir yang tidak menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus sesuai jangka waktu yang telah ditentukan dikenakan pungutan berupa denda sebesar 0,5% dari nilai DHE SDA yang belum ditempatkan ke dalam rekening khusus.

Sedangkan eksportir yang menggunakan DHE tidak sesuai ketentuan, pemerintah memungut denda sebesar 0,25% dari nilai DHE SDA yang digunakan untuk pembayaran di luar ketentuan.

Pemerintah baru melakukan penundaan ekspor bagi eksportir yang tidak membuat escrow account atau tidak memindahkan escrow account di luar negeri pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing di dalam negeri.

Sementara dalam PMK Nomor 73 Tahun 2023, pemerintah hanya memberlakukan satu hukuman yaitu sanksi administratif berupa penangguhan layanan ekspor. Penangguhan ekspor dapat dicabut jika eksportir telah melakukan kewajiban sebagaimana yang telah ditetapkan.

“Hasil pengawasan Bank Indonesia dan/atau OJK yang menunjukkan eksportir telah memenuhi kewajiban, menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mencabut pengenaan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan,” tulis Pasal 6 PMK Nomor 73 Tahun 2023.

Sebagai informasi, eksportir wajib menyimpan DHE SDA di dalam negeri paling sedikit 30% dalam waktu 3 bulan mulai 1 Agustus 2023.

Ketentuan tersebut berlaku bagi hasil barang ekspor pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan dengan nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) di atas US$ 250.000. [met]

Share