Kajagung Tangkap OS Tersangka Korupsi Pertambangan Blok Mandiodo

TRANSINDONESIA.co | Kejaksaan Agung menangkap OS, tersangka korupsi kegiatan pertambangan Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). OS adalah Direktur Utama (Dirut) PT Lawu Agung Mining, dia ditangkap di Jakarta Barat (Jakbar) hari ini, Rabu(12/7/2023).

“OS merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pertambangan (Blok Mandiodo Konawe Utara). Yang mengakibatkan kerugian negara Rp5,7 triliun,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Ketut mengungkap lokasi penangkapan OS yang dilakukan Tim Penyidik Gabungan. “Ditangkap di Gedung Lawu Tamansari, di Jakbar,” ujar Ketut.

Perkara yang menjerat OS sebagai tersangka, kata dia, semula dalam penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra). Ketut mengatakan, dalam proses penyidikan, sudah dua kali meminta OS datang ke ruang pemeriksaan Kejati Sultra.

Tapi, dari dua kali pemanggilan untuk diperiksa, Kejati Sultra mendapatkan respons negatif dari OS. Ketut mengatakan, alih-alih datang ke kejaksaan untuk diperiksa, OS malah diketahui berupaya kabur.

“Oleh karena itu, Kejati Sultra sempat mengirimkan status cegah atas nama Ofan Sofwan (OS),” kata Ketut. Namun dari pencarian, OS diketahui malah berada di Jakarta.

“Tim Intelijen Kejati Sultra juga meminta bantuan tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, dan Jampidsus untuk melakukan penangkapan,” kata Ketut. Hingga akhirnya penyidik gabungan menangkap OS hari ini.

“Saat ini tersangka OS dalam pengamanan maksimal untuk diperiksa di Jampidsus. Dan selanjutnya, akan dilakukan penahanan di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Agug,” kata Ketut. [rri/ant]

Share