Diduga Bohong soal Luhut, JPU Haris-Fatia Dilaporkan ke Komjak

TRANSINDONESIA.co | Tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti melaporkan lima orang jaksa penuntut umum (JPU) pada kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ke Komisi Kejaksaan (Komjak)

Kelimanya diduga telah membuat pernyataan bohong dengan menyebut Luhut tengah berada di luar negeri, sehingga ia absen dalam sidang pemeriksaan saksi pada 29 Mei 2023 yang digelar di PN Jakarta Timur. Kelima JPU itu adalah Yanuar Adi Nugroho, Dwi Antoro, Arya Wicaksana, Septy Sabrina, dan Gandara

Tim kuasa hukum mendatangi langsung Kantor Komisi Kejaksaan, di Jakarta Selatan, Selasa (6/6). Laporan itu pun diterima oleh Komisioner Komisi Kejaksaan Bambang Widarto.

“Secara garis besar pada poinnya JPU dalam melaksanakan tupoksinya telah melakukan pembohongan publik,” kata Kuasa Hukum Haris-Fatia, Muhammad Al Ayyubi, di Kantor Komisi Kejaksaan, Selasa.

Para JPU diduga melanggar Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-014/A/JA/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa Pasal 5 huruf a.

Dalam laporannya, tim kuasa hukum Haris dan Fatia menyertakan sejumlah bukti. Salah satunya, tangkapan layar unggahan Instagram para menteri yang menunjukkan Luhut berada di Indonesia pada saat hari persidangan.

Kemudian, mereka juga menyertakan bukti berupa tautan berita Antara yang menjelaskan Luhut menghadiri acara di Jakarta pada Senin (29/5) malam.

Rekaman pernyataan JPU yang menyatakan Luhut tengah berada di luar negeri juga disertakan.

Ayyubi menegaskan mereka bisa membuktikan bahwa Luhut berada di Jakarta pada saat itu. Karena itu, ia menilai JPU telah membuat pernyataan palsu.

“Beliau di 29 Mei 2023 ada di Jakarta sedang rapat internal dengan presiden-wakil presiden. Kemudian, malamnya juga acara di Jakarta bukan luar negeri,” ucapnya.

Ayyubi juga menyayangkan ada kesan JPU seakan tunduk dengan jadwal Luhut. Padahal ia menekankan, mestinya Luhut yang patuh terhadap jadwal sidang yang telah ditetapkan.

“Sebagai pelapor, kalaupun dia enggak datang dalam persidangan, maka jaksa bisa memaksa Luhut Binsar Pandjaitan untuk tunduk pada jadwal persidangan, dalam KUHAP, KUHP kan ada upaya paksa,” tegas dia.

Haris Azhar dan Fatia saat ini tengah menghadapi proses hukum dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut. Dalam dakwaannya, JPU menilai pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul ‘Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!’. Video itu membahas hasil kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.

Dalam perkara ini, Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.[cnn]

Share