Kabareskrim Perintahkan Jajarannya Petakan Dana Narkoba untuk Pemilu
TRANSINDONESIA.co | Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto memerintahkan jajarannya melakukan pemetaan penggunaan sumber dana dari peredaran narkoba untuk Pemilu 2024. Hal ini, menurutnya akan menjadi salah satu penghambat perhelatan Pemilu.
“Ke depan kita akan menghadapi pesta demokrasi, Pemilu 2024. Saya minta seluruh jajaran reserse narkoba Polri sudah mulai memetakan dan mengantisipasi permasalahan terkait narkoba yang dapat menghambat perhelatan pemilu,” kata Agus dalam sambutannya yang dibacakan Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa saat rapat kerja teknis (Rekernis) di Kuta, Badung, Rabu (24/5/2023).
Agus meminta jajarannya untuk menegakkan hukum secara profesional, berkeadilan, dan berintegritas. Hingga meningkatkan hubungan dan kerja sama yang baik antar sesama stakeholder terkait Pemilu.
“Antisipasi penggunaan sumber dana dari peredaran narkoba untuk kegiatan Pemilu. Kemudian laksanakan penegakan hukum secara profesional, berkeadilan dan berintegritas,” ujar Agus.
Menurutnya, berbagai permasalahan timbul menjelang Pemilu 2024. Salah satu permasalahan tersebut adalah politisi yang terlibat narkoba.
“Keterlibatan politisi dalam penyalahgunaan narkoba sudah jelas melanggar etika dan norma. Bahkan dimungkinkan terdapat peredaran narkoba yang melibatkan politisi dalam memanfaatkan keuntungannya untuk mendukung kegiatan politiknya,” katanya.
Agus meminta Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyiapkan strategi dan memanfaatkan teknologi yang dimiliki untuk mencegah terjadinya fenomena narkopolitik. Terlebih angka prevalensi di Indonesia cukup tinggi.
Namun, dia enggan tidak menyebut angka prevalensi narkoba di Indonesia. Namun yang pasti, angka prevalensi itu disebutnya telah menyebabkan kerawanan dan Indonesia dijadikan tujuan pangsa pasar yang potensial untuk memasarkan narkoba. [rri]