Tipikor Ambon Sidangkan Penggelapan Pajak Rp12,7 M

ICW Korupsi

TRANSINDONESIA.CO – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Maluku, mulai mengadili Hartini Melsasail dan Masela Hematang, dua terdakwa yang diduga menggelapkan setoran dana pajak senilai Rp12,7 miliar ke PT Bank Maluku Cabang Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat.

Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon Mustori membuka sidang perdana di Ambon, Selasa, dengan agenda pembacaan berkas dakwaan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dikoordinasi Roberto Sohilaet.

Para terdakwa dijerat jaksa dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Share
Leave a comment