Polisi Tangkap Pelaku Aniaya Anak Kandung hingga Tewas dan Luka Berat

TRANSINDONESIA.co |  Seorang ayah tega memukuli dua anak kandungnya mengakibatkan seorang  tewas dan seorang mengalami luka berat. Aksi kekerasan itu dilakukan pelaku berinisial NA warga Kota Cimahi, Jawa Barat, karena mengambil uangnya.

“Korban satu perempuan meninggal dunia, kemudian  kakaknya alami luka dan dirawat di salah satu rumah sakit,” kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis 9 Februari 2023.

Aldi mengatakan pelaku telah diamankan Sat Reskrim Polres Cimahi dan kini menjalani pemeriksaan.

“Dari hasil pemeriksaan didapatkan bukti-bukti dan fakta bahwa pelaku adalah orang tua kandung nekat menganiaya kedua anaknya karena kesal anaknya diduga mengambil uang,” kata Aldi.

Korban meninggal dunia dianiayai ayahnya dengan melayangkan 15 kali pukulan dan tendangan. Sementara Kaka korban yang meninggal mendapat tendangan 7 kali.

“Hasil otopsi kepada korban meninggal dunia ini terdapat luka kekerasan akibat benda tumpul ini yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkap Aldi.

Sebelum melakukan aksi penganiayaan yang menyebabkan salah satu anaknya meninggal dunia, pelaku juga sebelumnya pernah melakukan kekerasan kepada anak-anaknya.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal undang-undang perlindungan anak dan Undang-undang mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), “Pasal 80 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga subsider Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (2) dan ayat (3) KUHPidana” dengan ancaman pidana penjara paling lama duapuluh tahun atau dengan seumur hidup atau dengan hukuman mati.[amh]

Share