Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Turunkan Biaya Haji
TRANSINDONESIA.co | DPR RI meminta pemerintah menurunkan harga pemberangkatan haji. Menyusul, biaya haji yang dipatok Rp69 juta dinilai memberatkan jamaah.
Demikian disampaikan Ketua Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang. Hal itu ia utarakan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji Umrah Kemenag dan Kepala BPKH.
Serta dengan Kepala Pusat Kesehatan Haji pada Rabu (8/2/2023). “Catatan kami, kesimpulan kami hari ini adalah pertama Kementerian atau pemerintah harus menurunkan harga komponen,” kata Marwan dalam konferensi persnya di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, Rabu (8/2/2023).
Marwan menjelaskan penurunan biaya haji itu harus dilakukan karena pihaknya telah melalui sejumlah uji lapangan. Pasalnya, sebelum pemberangkatan haji pihaknya telah melakukan perjalanan ke Arab Saudi.
Pengecekan itu guna memastikan besaran komponen biaya haji yang dibutuhkan dalam pelaksanaannya. Alhasil, pihak Komisi VIII DPR RI mengusulkan pembagian besaran pembiayaan haji tak harus memiliki skematik pembiayaan 70 – 30 persen.
“Bahwa BPKH menjelaskan kondisi keuangan kita supaya kita tahu membuat proporsi yang seimbang tidak terkunci menjadi 70 – 30 persen. Saya kira saran dari para anggota tadi sudah jelas ada yang mengatakan 60 – 40 persen,” ujarnya.
Kementerian Agama (Kemenag) RI mengusulkan biaya penyelenggara ibadah haji (BPIH) pada tahun ini sebesar Rp98,8 juta dengan biaya setiap jamaah sebesar Rp69 juta. Hal itu disampaikan Menteri Agama, Yaqut Cholil dalam rapat kerja antara pihaknya dengan Komisi VIII DPR RI pada Kamis (19/1/2023).
“Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp98.893.909 ini naik sekitar Rp514.000. Dengan komposisi BPIH Rp69.193.733 dari nilai manfaat sebesar Rp29.700.175 atau 30 persen,” kata Yaqut pada sidang tersebut.[rri]