KPK Kembali Tetapkan Bupati Mamberamo Tengah Tersangka TPPU
TRANSINDONESIA.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebelumnya, Ricky juga menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap namun saat yang bersangkutan buron.
“Dari hasil pengembangan fakta-fakta hasil penyidikan dugaan korupsi, saat ini ditemukan fakta dan alat bukti adanya dugaan pengalihan hasil korupsi. Pengalihan pada aset bernilai ekonomis,” kata plt jubir KPK Ali Fikri , Jumat (23/12/2022).
“Sehingga KPK kembali terbitkan surat perintah penyidikan baru dengan tersangka RHP selaku Bupati Mamberamo Tengah dengan sangkaan pasal TPPU,” tambahnya.
Sejauh ini, kata Ali, penyidik komisi antirasuah sudah lakukan penyitaan terhadap beberapa aset, yang diduga sebagai hasil pencucian uang. “Di antaranya 8 bidang tanah dan bangunan serta 5 unit mobil,” ungkap Ali.
KPK berharap masyarakat turut berperan dengan melaporkan dugaan aset milik Ricky kepada KPK, termasuk keberadaan Ricky yang saat ini menjadi DPO oleh KPK. “Kami akan kejar tersangka dan sita aset yang diduga dari hasil korupsinya,” tegas Ali.
KPK juga mengingatkan siapapun dilarang dengan sengaja menghalangi proses penegakan hukum oleh KPK. “Bisa diancam pidana sebagaimana UU Tipikor,” ujarnya.
Diketahui, Ricky Ham Pagawak ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.
Sejauh ini, KPK belum mengumumkan secara resmi dan detail perkara Mamberamo Tengah.
KPK telah mencegah Ricky dan tiga orang lainnya bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 3 Juni hingga 3 Desember 2022.
Berdasarkan informasi, tiga orang lain yang dicekal yaitu, Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa, Simon Pampang; Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang; dan Direktur Utama PT Solata Sukses, Marten Toding.
Ricky sendiri sudah berstatus buronan KPK per 15 Juli 2022. Dia berhasil kabur ketika akan dijemput paksa.[rri]