Peran dan Fungsi Polisi Lalu Lintas

TRANSINDONESIA.co | Peran dikaitkan dengan petugas polantas yang profesional, cerdas, bermoral dan modern. Adapun fungsi dikaitkan polisi lalu lintas secara sistemik yang saling terkait satu sama lainnya untuk mewujudkan lalu yang aman, selamat, tertib dan lancar. Konteks peran dan fungsi polisi lalu lintas dapat dilihat ranah kerjanya pada birokrasi maupun ranah masyarakat. Kinerja pada ranah birokrasi dapat dilihat pada :
1. Pemimpin dan kepemimpinannya
2. Administrasi yang mencakup :
a. Prinsip prinsip dasar management : planning, organizing, actuating dan controllinh
b. Pembinaan SDM
c. Pengelolaan dan pemberdayaan logistik
d. Budgeting
3. Operasional yang bersifat :
a. Rutin
b. Khusus
c. Kontijensi
4. Capacity building
a. Terobosan kreatif
b. Inovasi yang visioner proaktif dan problem solving

Pada ranah masyarakat dapat dilihat dari :
1. Bagaimana membangun kemitraan
2. Bagaimana kualitas pelayanan kepada publik yang terkait :
a. Pelayanan keamanan
b. Pelayanan keselamatan
c. Pelayanan hukum
d. Pelayanan administrasi
e. Pelayanan informasi
f. Pelayanan kemanusiaan
3. Bagaimana kemampuan melakukan pencegahan dan pemecahan masalah
4. Bagaimana memgembangkan jejaring atau networking

Polisi dalam menangani lalu lintas melalui pemolisiannya dapat dikatakan sebagai Road Safety Policing.  Acuan atau model dasarnya adalah pemolisian yang profesional cerdas bermoral dan modern dalam suatu negara yang demokratis yaitu : 1. Supremasi hukum, 2. Memberikan jaminan dan perlindungan HAM, 3. Transparan, 4. Akuntabel 5. Berorientasi kepada peningkatan kualitas hidup masyarakat 6. Adanya pembatasan dan pengawasan kewenangan polisi.  Semangat road safety policing dalam mengimplementasikan UULLAJ dikategorikan untuk :
1. Kemanusiaan
Segala usaha dan upaya yang dilakukan secara managerial maupun operasional dengan atau tanpa upaya paksa bertujuan mewujudkan lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar

2. Kamseltibcar lantas
Lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan. Di mana suatu masyarakat dapat bertahan hidup tumbuh dan berkembang memerlukan adanya produktifitas, yang dihasilkan dari aktivitas, yang didukung atau melalui lalu lintas.
Selain itu lalu lintas dapat dilihat sebagai refleksi budaya bangsa.

3. Meningkatkan kualitas keselamatan
Mausia adalah aset utama bangsa yang harus ditingkatkan kualitas keselamatannya dari membangun infrastruktur dan sistem sietemnya, membangun literasi dan edukasi, mengembangkan sistem uji dan penerbitan SIM, mengembangkan sistem penegakan hukum, membangun penelitian dan pengkajian lalu lintas

4. Menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan
Tatkala kompetensi para pengguna lalu lintas dan sistem sistemnya saling mendukung maka apa yang dilakukan point 1, 2 dan 3 dijadikan standar untuk menilai atau mengukur kinerja. Fatalitas korban kecelakaan penyebab utamanya adalah KECEPATAN. maka sistem manajemen kebutuhan, manajemen kapasitas, manajemen prioritas, manajemen kecepatan dan emergency saling terkait satu dengan lainnya dan disinergikan dalam operasionalnya.

5. Memberikan pelayanan di bidang LLAJ yang mencakup pelayanan: a. keamanan, b. keselamatan, c. hukum, d. administrasi, e. informasi dan f. kemanusiaan secara prima

6. Kesatuan dan persatuan bangsa dan negara ( NKRI )
Dalam pendekatan geopolitik dan geostrategis road safety policing dalam menangani lalu lintas juga untuk kesatuan dan persatuan bangsa yang berada dalam kawasan NKRI. Sistem sistem yang saling terpadu saling terhubung sinergis, secara manual maupun elektronik dalam mewujudkan dan memelihara lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar.

7. Siap menghadapi globalisasi
Di era globalisasi dunia tanpa sekat labirin ruang dan waktu. Secara aktuan jalur jalur lalu lintas mulai dibangun secara nasional maupun internasional salah satunya ide gahasan membangun BRI ( belt road inisiative )

8. Siap menghadapi disrupsi
Disrupsi begitu cepat dan para pemangku kepentingan dan aparaturnya dituntut siap menghadapi untuk tetap eksis dan melayani publik secara prima. Dalam road safety poling menyiapkan IT for road safety sbb :
a. Tmc ( sebagai back up untuk mendukung Road safety management yang penjurunya Bappenas)
b. SSC ( safety and security centre mendukung Safer Road  yang penjurunya kementrian PUPERA)
c. ERI ( electronic registration and identification mendukung Safer Vihecle yang penjurunya kementrian Perhubungan)
d. SDC ( safety driving centre mendukung Safer People yang penjurunya Polri)
e. INTAN ( intellegent traffic analysis mendukung Post Crash yang pendukungnya Kemenkes )

Dari ke lima point tsb Road safety policing membangun dan mengembangkan
: a. TAR ( traffic attitude record) dan De merit point system untuk perpanjangan SIM, b. smart managemet dalam sistem manajemen dan pengelolaannya operasional secara online berbasis elektronik yang diawaki cyber cops untuk memberikan pelayanansecara virtual, c. Literasi Road Safety, d. SDC dalam sekolah mengemudi sistem uji dan penerbitan SIM, e. TARC ( traffic accident research centre ), f. RSRD ( road safety researach and development), g. intellegent Road safety, h. management media, i. Model pengelolaan smart city, j. Analisa dampak lalu lintas, k. Kajian kajian yang berbasis wilayah, berbasis fungsi dan berbasis dampak masalah, l. Master trainer, trainer dan training serta road safety coaching, m. Etle ( penindakan pelanggaran secara elektronik), n. Penyelidikan dan Penyidikan lalu lintas yang berbasis pada macro dan micro evidence dan research  o. Algoritma dan index road safety sebagai akuntabilitas kepada publik.

9. Siap di era kenormalan baru
Di era kenormalan baru road safety policing berbasis smart policing yang siap secara conventional policing, e policing dan forensic policing

10. Mendorong para pemangku kepentingan LLAJ ada sinergitas dan menjadi profesional serta modern
Melalui RSPA ( Road Safety Partnership Action) sbgai forum road safety untuk bersama sama membangun sinergitas antar pemangku kepentingan dan mendorong terbangunnya Smart city.

11. Akuntabilitas kepa publik secara :
a.moral,
b.hukum,
c. administrasi
d. fungsional
e. sosial

Sebelas point di atas meruoakan model untuk mengimplementasikan UULLAJ dalam pendekatan Road safety policing. Untuk memahami konsep peran dan fungsi polantas apa yang telah sedang dan akan lakukan dalam road safety policing secara konseptual sbb :
1. Polisi menangani lalu lintas itu road safety policing (RSP)

2. RSP di era digital didukung it for road safety

3. It for road safety mendukung RUNK :
a. TMC sebagai back office besar sbg pusat application bernasis artificial intellegence dan net work yang berbasis IoT untuk memdukung road safety management
b. SSC untuk mendukung safer road berisi :
Peta wilayah : black spot, trouble spot,
Irsms
Etle
Tar
Kajian kajian rekayasa lalu lintas
c. ERI untuk memdukung safer vehicle berisi
Sistem data ranmor
Sistem ANPR
d. SDC untuk mendukung safer people
Sistem belajar berlalu lintas
Sistem uji sim
Sistem penerbitan sim
De merit system
e. INTAN untuk mendukung post crash

4. Model implementasinya diimplementasikan dalam smart city dg pendekatan road safety policing

5. Smart city diawaki cyber cops yang menjalankan smart management dan smart operation

6. Semua dapt dikontrol melalui algoritma road safety

7. Algoritma road safety menjadi dasar indexs road safety

8. Dari indexs road safety digulakan sebagai kebijakan petugas lapangan dan pelayanan berbasis big data system dan one stop service

9. Monitoring dan evaluasi dapat dikembangkan model road safety code

10. Akuntabilitas kinerja ( key performance indicators ) kpi sebg akuntabilitas :
a. Tingkat kualitas kamseltibcarlantas
b. Tingkat kualitas keselamatan dan penurunan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas
c. Tingkat budaya tertib berlalu lintas
d. Tingkat kualitas pelayanan road safety: pelayanan keamanan, pelayanan keselamatan, pelayanan hukum, pelayanan administrasi, pelayanan informasi dan pelayanan kemanusiaan

11. Dalam penegakan hukum didukung TAA untuk projustitia

12. Dalam pencapaian tujuan point 10 didukung literasi road safety, road safety coaching, TARC traffic accident research dan RSRD road safety research and development.

Di era digital media menjadi sangat penting untuk dikembangkan dalam road dafety media management. Pemahaman road safety media management setidaknya dapat dijabarkan sbb :
1. Sistem Back Office, Application dan Network
2. Standar alkemis pada pemberitaan yang sesuai kebenaran dan fakta
3. Monitoring dan analisa media dengan pemberitaannya
4. Kreatifitas dan inovasi, kebaruan yang inspiratif
5. Intelejen Road Safety Media Management
6. Produk berita, edukasi,
7  Pemaknaan, pengemasan dan branding
8. Sosialisasi dan pemberitaan pada media cetak, media elektronik, media on line dan media sosial
9. Pengembangan sistem jejaring dan marketing
10. Membangun sesuatu yang ikonik. Chrysnanda Dwilaksana

Harper 300822

Share