Satpol PP Jaring 12 Orang di Hotel dan Panti Pijat Bandung
TRANSINDONESIA.co | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Jawa Barat, menggelar operasi tertib sosial menyasar 6 titik hotel dan panti pijat serta refleksi, Kamis 11 Agustus 2022.
Dalam operasi tersebut terjaring 12 orang.. Para terjaring diindikasi melanggar Perda No. 9 Tahun 2019 tentang asusila.
“Kalau dalam pemeriksaan didapati pelanggar, maka Jumat 12 Agustus akan menjalani sidang tipiring on the road,” ujar Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi.
Idris menjelaskan, ke-12 terjaring berasal dari latar belakang berbeda. Mulai dari terduga transaksi prostitusi online, hingga pasangan yang disinyalir bukan suami istri namun berada di hotel.
Sejumlah alat bukti diamankan oleh Satpol PP Kota Bandung. Hari ini, Jumat 12 Agustus 2022, sidang tindak pidana ringan (tipiring) digelar di lapangan Kecamatan Andir, Kota Bandung pada 13.00 WIB.
Selain menjaring pelanggar tertib sosial, Satpol PP Kota Bandung berkolaborasi dengan TNI-Polri juga menggelar razia minuman keras di kawasan Pasar Ciroyom Kota Bandung.
Dari operasi tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti berupa minuman keras yang kemudian diamankan Satpol PP Kota Bandung.[amh]