Polres Majalengka Buru Komplotan Curas Modus Order Jasa Rental Online sampai Kediri
TRANSINDONESIA.co | Komplotan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Majalengka, Polda Jabar. Mereka telah melakukan Tindak Pidana Curas di Jalan Raya Baru Baribis – Panyingkiran tepatnya di Desa Baribis Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka, Sabtu 16 Juli 2022, pukul 22.00 WIB.
“Ketiga pelaku berinisial Sdr. M (60), YP (30) dan D (34) warga Kabupaten Indramayu dan melakukan curas terhadap Korban AS (37) warga Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu,” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir, saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Kamis 21 Juli 2022.
Modus operandi para lelaku melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara melukai korbannya dilakukan tersangka M yang memesan orderan tumpangan jasa rental mobil online kepada korban. Selanjutnya, dalam perjalanan pelaku melakukan kekerasaan dengan mengikat kaki dan tangan korban serta menutup mulut dan mata dengan menggunakan lakban.
“Pelaku Y mencekik korban dengan tambang dan satu pelaku lainnya D menyayatkan dengan pisau cutter ke pergelangan kaki korban,” ungkap Kapolres.
Dari pengembangan di lapangan, polisi berhasil menangkap kedua pelaku Y dan D, di Dusun Kromasan Kelurahan Bendosari, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Sedangkan tersangka M ditangkap di daerah Kabupaten Indramayu.
Saat ini ketiga pelaku ditahan di Mapolres Majalengka, dan mengamankan sejumlah barang bukti.
“Para tersangka di jerat pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” kata Kapolres.[amh]