DPRD Jabar Minta Proyek RSUD Bogor Utara Dialihkan ke Pemprov Jabar
TRANSINDONESIA.co | Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Asep Wahyuwijaya, menyatakan jika Pemkab Bogor tak mampu baik dari sisi anggaran maupun teknis untuk keberlanjutan pembangunan RSUD Bogor Utara tahap dua (Gedung C) sebesar Rp230 miliar sebagaimana rencana usulan bantuan keuangan (Bankeu) Pemerintah Kabupaten Bogor ke Pemprov lebih baik proyek pembangunan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Pemprov Jawa Barat.
“Jadi menurut hemat saya, jika memang Pemkab Bogor tak mampu menyiapkan anggaran yg maksimal untuk pembangunan RSUD Bogor Utara sebaiknya Pemkab Bogor serahkan saja ke Pemprov Jawa Barat. InsyaAllah cepat selesai,” kata Asep, Senin 30 Mei 2022.
Asep mengaku optimis pembangunan RSUD Bogor Utara diambil alih Pemprov tidak akan mengalami kendala. Dari sisi anggaran dan pembangunan akan cepat karena sesuai dengan amanah RPJMD Jawa Barat, bahwa skala prioritas pembangunan Pemprov Jawa Barat pasca pandemi Covid-19 ialah pembangunan rumah sakit dan Puskesmas.
Asep menilai beban atau kebutuhan anggaran pembangunan rumah sakit yang begitu besar dengan nilai minimal Rp600 miliar hingga Rp1 triliunan akan sangat memberatkan Pemkab Bogor. Maka tak elok jika dibebankan dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Bogor.
“Jika semua kebutuhan anggaran pembangunan RSUD Bogor Utara itu dibebankan kepada APBD Kabupaten Bogor, maka pembangunan sektor lain tidak bisa dipenuhi, meskipun pengajuannya dilakukan secara multi-years (tahun jamak),” paparnya.
Menurutnya, pengalihan merupakan langkah yang harus diambil mengingat kebutuhan rumah sakit bagi masyarakat di Kabupaten Bogor sangat mendesak.
“Ini tak boleh ditunda-tunda lagi karena jumlah warganya semakin bertambah banyak hingga semakin kekurangan tempat tidur di rumah sakit,” tuturnya.
Sebelumnya, proyek pembangunan RSUD Bogor Utara di Desa Cogreg, Kecamatan Parung yang dibangun Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor disorot anggota DPRD Provinsi Jawa Barat lainnya, Prasetyawati saat meninjau lokasi proyek pada 11 Mei 2022.
Prasetyawati menanyakan keseriusan Dinkes Kabupaten Bogor pada pembangunan tersebut.Berdasarkan hasil peninjauan, bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT Jaya Semanggi Enjineering hingga saat ini baru sekitar 89 persen dengan sanksi denda Rp93 juta per hari.
“Sudah diberikan kompensasi waktu dan addendum, hingga waktunya selesai kok masih ada pekerjaan yang masih dikerjakan. Kami disini juga mempertanyakan dasar hukum kelanjutan pekerjaan tersebut,” kata Prasetyawati.
Prasetyawati meminta, agar RSUD Bogor Utara bisa segera dioperasikan dan Pemkab Bogor menganggarkan untuk pengadaan alat kesehatan, pembangunan sarana jalan dan lainnya.
“Dinkes harus menganggarkan pengadaan alat kesehatan, sementara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) dan Dinas Perhubungan (Dishub) harus membangun akses jalan dan membuat lampu penerangan jalan umum (PJU),” ujar Prasetyawati
[nal]