Kemenkes – BPKP Tutup Peluang Tarif PCR Rugikan Masyarakat

TRANSINDONESIA.co | Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi menegaskan pemerintah secara berkala melakukan evaluasi tarif Swab RT-PCR. Hal ini dilakukan untuk memastikan masyarakat mendapatkan pemeriksaan sesuai dengan harga yang seharusnya dibayarkan.

“Kami secara berkala bersama BPKP melakukan evaluasi terhadap tarif pemeriksaan, menyesuaikan dengan kondisi yang ada. Proses evaluasi merupakan standar yang kami lakukan dalam penentuan harga suatu produk maupun layanan, untuk menjamin kepastian harga bagi masyarakat,” tegas dr Nadia dikutip dari siaran persnya, Senin (8/11/2021).

Evaluasi terhadap tarif pemeriksaan RT-PCR oleh Kementerian Kesehatan bersama BPKP sudah dilakukan sebanyak tiga kali.  Pertama, 5 Oktober 2020 ditetapkan pemeriksaan RT PCR Rp900 ribu. Kedua, 16 Agustus 2021 ditetapkan pemeriksaan RT PCR Rp495 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali serta Rp525 ribu untuk diluar pulau Jawa dan Bali. Terakhir, 27 Oktober ditetapkan Rp275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali dan Rp300 ribu untuk diluar pulau Jawa dan Bali.

“Saya tegaskan sekali lagi, dalam menentukan harga RT- PCR, Kementerian Kesehatan (Dirjen Yankes) tidak berdiri sendiri, namun dilakukan bersama dengan BPKP. Proses evaluasi harga ini tentunya dilakukan untuk menutup masuknya kepentingan bisnis dan menjamin kepastian harga bagi masyarakat,” tegasnya.

Perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari komponen – komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Share
Leave a comment