Alumni USU Dorong Cerabut Narkoba Kampus sampai Akar-akarnya
TRANSINDONESIA.CO | Universitas Sumatera Utara (USU) didorong konsisten memberantas narkoba yang merambah pada peredaran narkotika di lingkungan kampus ternama itu sebagai upaya membersihkan kampus dari narkoba.
“USU tabah dan konsisten pemberantasan peredaran narkoba yang merambah pada peredaran dan dibekuknya puluhan orang di Kampus USU,” kata Muhammad Joni, SH, MH, di Jakarta, Rabu (13/10/2021).
Alumni Fakultas Hukum USU ini menyatakan, USU harus terdepan dan lugas perihal kejahatan extraordinary
“Jangan beri seinci pun ruang edar mengedar zat haram itu di kampus USU,” geram Advokat dan Managing Partner Law Office Joni & Tanamas.
Advokat senior Ibukota Jakarta ini mengapresiasi pimpinan USU dan BNNP Sumut memberantas narkoba. ‘Saya sangat apresiasi dan dukung pimpinan USU yang baru dan juga BNNP. Jangan kendor demi anak bangsa dan citra pendidikan tinggi Indonesia,” ucap Joni.
Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI) menambahkan perlunya kerja keras dibentuknya satgas (satuan tugas) memberantas narkoba di lingkungan kampus. “Perlu kerja keras dan dibentuknya satgas memberantas narkoba, hingga dicerabut sampai ke akar-akarnya,” harap Joni.
Ketua Perhimpunan Advokasi Anak Indonesia (Peran Indonesia) mengingatkan langkah BNN sudah tepat merazia dan membekuk sejumlah orang namun hal itu belum selesai.
“Langkah ini belum selesai, mesti diancang bagian dari membangkitkan citra dan kualitas otentik USU yang akademis, humanis, patuh total rule of law, kepatuhan tata kola dan tata pamong yang zero tolorance,” pungkas Joni.
Sebelumnya, razia penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis ganja di lingkungan Kampus USU oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara, mengamankan 47 orang, 31 orang di antaranya terbukti penyalahgunaan narkoba, dan 16 orang dibebaskan karena tidak terbukti pemakai narkoba, serta menyita daun ganja kering seberat 508,6 gram, pada Sabtu (9/10/2021), sekitar pukul 22.00 WIB.
Wakil Rektor I Bidang Akademik Kemahasiswaan dan Kealumnian Universitas Sumatera Utara (USU) Dr Edy Ikhsan, SH, MA, mengatakan razia tersebut merupakan rangkaian persiapan pembelajaran tatap muka yang akan digelar dalam waktu dekat.
“Salah satunya kami ingin memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang terindikasi di lingkungan USU,” kata Edy saat press realease yang dihadiri Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Drs Toga Habinsaran Panjaitan, dan Wakil Rektor V USU Ir Luhut Sihombing MP, di Kantor BNN Provinsi Sumut, Kota Medan, Senin (11/10/2021).
Hal tersebut kata Edy, merupakan hasil koordinasi antarkedua pihak. Sebelumnya USU mengirimkan surat kepada BNN Provinsi Sumut untuk dilakukan penyisiran di lingkungan USU sebagai bentuk komitmen pemberantasan narkoba oleh Rektor USU Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si, yang telah mengaktifkan Satuan Gugus Pemberantasan Narkoba.
USU memiliki peraturan berupa sanksi yang diberikan kepada mahasiswa yang menghadapi persoalan hukum. Mahasiswa yang dijatuhi hukuman minimal dua tahun akan langsung didrop out (DO).
“Sesuai peraturan rektor, mahasiswa yang nantinya dijatuhi hukuman minimal dua tahun akan langsung kami pecat,” katanya.
Sementara, Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan mengatakan pihaknya mengamankan puluhan orang sedang pesta narkoba jenis ganja.
Setelah dilakukan tes urine terhadap 47 orang yang diamankan, diketahui 31 orang positif menggunakan narkoba dan 16 orang negatif narkoba.
“Setelah didata, dari 31 orang tersebut 20 di antaranya mahasiswa USU terdiri dari 14 orang masih kuliah dan 6 orang sudah alumni USU. Sedangkan 11 orang lainnya masyarakat biasa dan ada juga mahasiswa Unimed (Universitas Negeri Medan),” kata Toga.(sur/sfn)