Kolaborasi Lindungi Pekerja Migran Indonesia
TRANSINDONESIA.CO | Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengajak kementerian/lembaga beserta unsur masyarakat dan juga para pemangku kepentingan lainnya yang concern terhadap isu pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk berkolaborasi, bekerja sama dan berkoordinasi dalam mengawal pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pelindungan PMI ini diberikan baik sebelum bekerja, saat bekerja, dan kembali ke Indonesia.
“Kami sangat yakin, jika kita mengawal pelaksanaan Undang-Undang ini secara bersama dan sinergis dengan menyingkirkan atau meninggalkan ego atau kepentingan pribadi masing-masing, maka pelindungan PMI akan dirasakan langsung oleh Calon PMI dan PMI, yang pada akhirnya dapat dinikmati oleh masyarakat luas,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat memberikan sambutan pada acara rapat koordinasi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Sindikat Penempatan Ilegal PMI, Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/10/2021).
Menaker Ida menjelaskan pelindungan PMI dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Perwakilan Republik Indonesia, BP2MI, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa secara terkoordinasi dan terintegrasi.
“Koordinasi dan terintegrasi ini menjadi syarat mutlak pelaksanaan pelindungan PMI karena pelindungan PMI tidak bisa dilakukan secara sendiri oleh satu kementerian/lembaga saja,” kata Ida.
Terkait pencegahan penempatan PMI secara nonprosedural, lanjut Ida, akan terus dilakukan melalui penguatan peran Pengawas Ketenagakerjaan baik di tingkat pusat dan daerah serta pembentukan Satuan Tugas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sejak tahun 2015, yang mana saat ini berada di tingkat pusat dan terdapat di 25 daerah titik debarkasi/embarkasi serta daerah asal PMI.
“Saya harap Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Sindikat Pencegahan dan Pemberantasan Sindikat Penempatan Ilegal PMI dapat bekerja sama dan berkolaborasi dengan Satgas Pelindungan PMI sehingga pelindungan PMI bisa dilakukan secara maksimal,” kata Ida.
Selain itu, pelindungan PMI juga dilakukan ketika mereka bekerja di negara penempatan, melalui peran atase ketenagakerjaan/staf teknis ketenagakerjaan/kabid ketenagakerjaan.
Mereka tidak hanya melakukan pengawasan terhadap kesesuaian penempatan PMI, tapi juga pendataan PMI, pemenuhan persyaratan kerja, pelaksanaan perjanjian kerja (PK), perubahan dan perpanjangan PK, dan penanganan permasalahan PMI.
“Jadi menurut kami pengawasan dan pelidungan PMI itu harus paripurna karena mulai sebelum berangkat, ketika bekerja, dan kembali ke tanah air,” kata Ida
Lebih lanjut, Menaker Ida menghimbau kepada masyarakat jika memilih untuk bekerja ke luar negeri menggunakan jalur yang aman dan prosedural karena saat ini sudah mudah prosedurnya dengan datang ke Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA).
“Melalui forum ini saya mengajak masyarakat jika ingin bekerja ke luar negeri, bekerjalah secara prosedural, datanglah ke LTSA. Jika tidak ada LTSA terdekat, datanglah ke dinas-dinas ketenagakerjaan. Harus mengikuti prosedur-prosedur yang benar. Kami bangun LTSA ini dalam rangka memberikan perlindungan,” tutur Ida.
Dalam kesempatan itu, Menaker Ida juga menyinggung 9 lompatan besar ketenagakerjaan yang beririsan langsung dengan penempatan dan pelindungan PMI yaitu Link and match ketenagakerjaan dan perluasan pasar kerja luar negeri.
Untuk link and match ketenagakerjaan memiliki arah kebijakan Membangun integrasi pelatihan, sertifikasi, dan penempatan tenaga kerja dalam sebuah bisnis proses yang utuh dan efektif untuk mempertemukan pencari kerja dengan permintaan pasar kerja.
“Sedangkan untuk perluasan pasar kerja luar negeri memiliki arah kebijakan Mengembangkan pasar kerja luar negeri dengan memperluas negara penempatan
PMI sektor formal dan memasifikasi pengisian jabatan di sektor formal,” kata Ida.[amh]