TRANSINDONESIA.CO – Satuan Polisi Air Polres Bengkalis menahan sebuah kapal penuh muatan satu ton kayu yang diduga hasil penebangan liat di Sungai Kanjau perairan Kabupaten Bengkalis, Riau.
“Kayu seberat satu ton jenis kayu punak itu tidak memiliki surat maupun dokumen yang sah, sehingga diduga hasil pembalakan liar,” kata Kasat Polair Bengkalis, AKP Angga Herlambang, di Pekanbaru, Jumat (20/6/2014).
Kayu punak yang diduga ilegal itu diamankan jajaran Polair Bengkalis di Sungai Kanjau pada tanggal 17 Juni lalu. Seorang nakhoda kapal berinisial SK (45), yang berada di kapal itu kini juga ditahan sebagai tersangka.
Ia mengatakan, SK merupakan Warga Desa Dedap Kecamatan Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti. Kuat dugaan kayu tersebut berasal dari hutan di Kepulauan Meranti.
Kayu punak tersebut sudah dalam bentuk olahan berbentuk dan berada di atas kapal saat polisi melakukan operasi rutin.
Ia mengatakan polisi akan mengembangkan kasus tersebut, karena ternyata kapal yang digunakan tersangka SK juga tidak memiliki dokumen pelayaran. Polisi masih menyelidiki kemana kayu tersebut akan diangkut.
“Hingga kini tersangka baru satu orang, yakni nakhoda kapal. Kasus ini masih akan dikembangkan,” katanya.
Ia mengatakan tersangka kini ditahan, dan dijerat dengan pasal 83 ayat satu huruf b Jo pasal 12 huruf e Undang-UndangU No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan.
“Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” katanya.
Ia menambahkan, polisi tidak menemukan adanya anak buah kapal saat dilakukan penangkapan. Kapal beserta muatan kayu telah disita dan diamankan di Mapolres Bengkalis.
“Tersangka juga ditahan di tahanan Mapolres Bengkalis,” katanya.(ant/ful)