Perbedaan Antara Sukuk dan Obligasi

TRANSINDONESIA.CO | Sukuk merupakan instrumen keuangan untuk mendanai proyek investasi dengan mempertimbangkan kepemilikan bersama atas aset atau layanan. Semua investor akan berpartisipasi dalam hasil proyek yang berarti berbagi hasil untung dan rugi. Menurut Mohammad B. Teguh, sukuk atau surat berharga syariah berbeda dengan obligasi konvensional.

“Dalam bahasa Arab Sukuk itu berarti sertifikat, bukti kepemilikan, bagian penyertaan, sementara lawannya adalah obligasi yang dalam bahasa arab disebut dengan sanadat. Aset yang menjadi dasar Sukuk tidak boleh bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal,” terang Teguh dalam acara Halaqah Fikih Wakaf Kontemporer, Sabtu (21/8/2021).

Teguh kemudian mengutip Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut bahwa sukuk adalah Surat Berharga Syariah (Efek Syariah) berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama, dan mewakili bagian kepemilikan yang tidak bisa ditentukan batas-batasnya (musya’) atas aset yang mendasarinya (Aset Sukuk/Ushul al-Shukuk) setelah diterimanya dana sukuk, ditutupnya pemesanan dan dimulainya penggunaan dana sesuai peruntukannya.

Teguh menjelaskan bahwa aset Sukuk (Ushul al-Shukuk) adalah aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk yang terdiri atas aset berwujud (al-a’yan), manfaat atas aset berwujud (manafi’ al-a’yan), jasa (al-khadamat), aset proyek tertentu (maujudat masyru’ mu’ayyan) dan/atau aset kegiatan investasi yang telah ditentukan (nasyath istitsmar khashsh). Ia menegaskan hal ini sangat berbeda dengan obligasi.

“Prinsip dasarnya, sukuk bukan merupakan surat utang, melainkan kepemilikan bersama atas suatu aset atau proyek, kalau obligasi surat pernyataan utang dari issuer. Sehingga klaim kepemilikan sukuk didasarkan pada asset atau proyek yang spesifik, sementara obligasi adalah pernyataan sebagai pihak peminjam,” terang Teguh.

Dalam penggunaan dananya, kata Teguh, sukuk harus digunakan untuk kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, misalnya jangan dipakai untuk usaha judi.Ssementara obligasi dapat digunakan untuk apa saja. Dari segi jenis penghasilan, sukuk didasarkan pada bagi hasil, imbalan, margin, capital gain, sementara obligasi pada bunga atau kupon, dan capital gain.

Penjelasan Sekretaris Bidang Pasar Modal Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) ini sesungguhnya ingin menganjurkan agar Muhammadiyah mulai melakukan Sukuk Wakaf. Menurutnya, Sukuk Wakaf adalah Sukuk yang diterbitkan dalam rangka mengoptimalkan Manfaat Aset Wakaf dan/atau imbal hasilnya untuk kepentingan umum (mashalih ‘ammah) yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

“Sukuk wakaf terdapat dua: pertama, mengoptimalkan Manfaat Aset Wakaf, dan kedua, mengoptimalkan imbal hasilnya untuk kepentingan umum (mashalih ‘ammah). Jenis kedua ini yang dikembangkan oleh CWLS (Cash Wakaf Link Sukuk),” terang Teguh.[Muhammadiyah]

Share