Iran Penjara Periset Iran-Inggris 9 Tahun
TRANSINDONESIA.CO – Sebuah pengadilan Iran telah menjatuhkan hukuman sembilan tahun kepada pakar antropologi Iran-Inggris, Kameel Ahmady. Kantor berita semi resmi, Tasnim, Minggu (13/12), melaporkan Ahmady dinyatakan bersalah melakukan proyek riset subversif.
Ahmady juga didenda sebesar lebih dari 600 ribu euro atau sekitar Rp 10 miliar. Mengutip pihak berwenang Iran, Tasnim melaporkan jumlah itu sama dengan nilai yang diterima Ahmady oleh berbagai institusi yang mendukung risetnya yang diduga bertujuan untuk menggulingkan pemerintahan Islam Iran.
Belum ada komentar resmi mengenai putusan itu, yang juga dilaporkan oleh kantor-kantor berita Iran lain dan sebuah kelompok HAM, serta seorang pengacara Ahmady yang mengatakan akan naik banding.
“Ahmady dituduh memiliki properti ilegal dari kerja samanya dalam mengimplementasikan proyek-proyek institusi subversif di negara itu,” kata Tasnim.
Pengacara Ahmady, Amir Raesian, mengatakan kliennya divonis delapan tahun karena “berkolaborasi dengan sebuah pemerintah yang bermusuhan.”
“Kami akan mengajukan banding atas putusan ini dan kami masih berharap,” cuit Raesian.
Alasan mengenai perbedaan informasi mengenai vonis penjara Ahmady itu belum jelas.
Kelompok-kelompok HAM telah menuduh Iran menangkapi puluhan warga berkewarganegaraan ganda untuk memenangkan konsesi dari negara-negara lain. Republik Islam itu telah membantah tuduhan itu. [vm/pp]
Sumber: Voaindonesia