Pembunuh Rangga Tewas Dalam Sel Tahanan Polres Langsa
TRANSINDONESIA.CO – Pelaku Pemerkosa IRT dan pembunuh bocah Rangga tewas dalam aela tahanan Polres Langsa, Aceh Timur, Aceh, Sabtu (17/10/2020) malam. Samsul (41) diduga membunuh Rangga yang membela ibunya yang akan diperkosa pelaku terjadi di Kecamatan Birem Bayeun, Sabtu (10/10/2020) lalu.
Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief Sukmo Wibowo mengatakan pelaku yang rencananya mau dibawa ke rumah sakit sudah duluan tewas disel tahanan.
“Tadi malam sekitar jam 12 dia meninggal di ruangan sel,” kata Iptu Arief saat dimintai konfirmasi wartawan, Ahad (18/10/2020),
Sehari sebelumnya kata Iptu Arief, Samsul sempat dibawa ke rumah sakit karena dehidrasi setelah tidak mau makan-minum. Setelah menjalani pengobatan, dokter membolehkan Samsul dibawa pulang ke penjara.
“Menurut teman satu selnya dia memang tidak mau makan dan minum,” jelas Arief.
Tadi malam Samsul rencananya bakal dibawa kembali ke rumah sakit. Namun polisi menemukan residivis kasus pembunuhan itu sudah tewas.
Sebelumnya, pelaku ditangkap karena ingin memperkosa DN, bu Rangga. Lalu, DN meminta anaknya itu untuk kabur. Namun Rangga memilih untuk tak lari. Bocah itu berteriak dengan maksud menghalangi pelaku agar tak melanjutkan perbuatan senonoh kepada ibunya.
Risau dengan teriakan Rangga, Samsul kemudian menganiaya Rangga dengan senjata tajam yang dibawanya hingga tewas. Ibu Rangga juga diperkosa Samsul. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, Samsul kemudian membungkus jasad Rangga ke dalam karung dan membuangnya ke sungai.
Ibu Rangga sendiri berhasil diselamatkan warga sekitar pukul 06.00 WIB, dan kemudian diboyong ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan.
Samsul Bahri pun berhasil ditangkap sehari kemudian di kediamannya pada Ahad (11/10/2020) pagi. Polisi menyebut Samsul sempat melawan di dalam perjalanan sehingga ditembak pada bagian kakinya. Samsul juga ogah menjawab dimana tepatnya ia membuang jasad Rangga.
Hingga sore harinya sekitar pukul 16.00 WIB, Kepala Dusun Gampong menemukan jasad Rangga mengapung di aliran pinggir sungai Gampong Alue Gadeng. Mayat bocah tersebut kemudian dievakuasi ke RSUD Langsa untuk keperluan visum. Hasilnya, terdapat sepuluh luka penganiayaan senjata tajam.
Atas kejadian itu, Samsul telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 jo 340 jo 285 jo 351 ayat 2 KUHPidana dan/atau Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Atas pasal yang dibebankan kepadanya, Samsul terancam hukuman mati.
Namun belum genap sepekan Samsul menjalani masa tahanan di Polres Langsa, ia ditemukan tewas pada Sabtu (17/10/2020) malam.[ach/sur]