UU Cipta Kerja Bisa Batalkan Izin Usaha Jika Bermasalah di Lingkungan

TRANSINDONESIA.CO – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menegaskan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) memperkuat penegakan hukum karena Perizinan Berusaha bisa dibatalkan jika perusahaan bermasalah di isu lingkungan. Dalam konferensi pers bersama untuk Penjelasan UU Cipta Kerja di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Menteri Siti Nurbaya menyebut bahwa prinsip dan konsep dasar pengaturan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam Undang-Undang Cipta Kerja tidak berubah dari sebelumnya.

Share
Leave a comment