Jakarta Tarik Rem Darurat PSBB Ketat
TRANSINDONESIA.CO – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan situasi wabah di Jakarta saat ini berada dalam kondisi darurat membatasi total aktivitas perkantoran non-esensial mulai pekan depan, Senin (14/9/2020) sebagai bagian dari kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total.
“Pemprov DKI memutuskan menarik rem darurat dan kembali ke PSBB ketat,” kata Anies didampingi Wagub DKI Ahmad Riza Patria dalan konferensi pers Kebijakan Pemprov DKI Jakarta Terkait Penanganan Covid-19 di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Menurut Anies, warga akan kembali berkegiatan dari rumah, beribadah dari rumah, bekerja dari rumah dan belajar dari rumah. “Mulai Senin 14 September, seluruh kegiatan perkantoran akan dilakukan dari rumah dan akan ada 11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi,” kata Anies.
Lebih lanjut Anies menyatakan 11 bidang non esensial yang izinnya dikeluarkan akan dievaluasi kembali. Seluruh tempat hiburan akan kembali ditutup. Kerumunan dan kegiatan yang mengumpulkan dilarang.
“Tempat ibadah yang boleh dibuka hanya di level kampung / komplek dan hanya boleh digunakan oleh warga setempat. Khusus tempat ibadah di zona merah/wilayah dengan kasus tinggi tidak diperbolehkan buka,” ungkapnya.
Dikatakan Anies, saat ini ambang batas kapasitas rumah sakit untuk ruang isolasi dan icu sudah melampaui angka batas aman dan diperkirakan akan mencapai kapasitas maksimal di 17 September 2020 dan setelah itu akan fasilitas kesehatan DKI Jakarta akan kolaps.
“Selama 6 bulan terakhir kasus COVID-19 di Jakarta didominasi 50% kasus OTG dan 35% adalah kasus gejala ringan-sedang,” ucap Anies.[met/red]