Pompeo Sebut UU Keamanan Hong Kong Penghinaan

TRANSINDONESIA.CO – Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo, Rabu (1/7) mengatakan Undang-Undang (UU) Keamanan Hong Kong yang diberlakukan oleh China merupakan penghinaan kepada semua negara, dan Washington mengambil langkah-langkah untuk mengakhiri perizinan khusus bagi kawasan China itu.

“AS sangat prihatin dengan peraturan UU itu dan keselamatan dari semua orang di Hong Kong, termasuk warga Amerika,” kata Pompeo.

Kongres Rakyat Nasional, badan legislatif China, memberlakukan UU keamanan untuk Hong Kong pada Selasa (30/6), sehari sebelum peringatan ke-23 pengembalian Hong Kong kepada China.

UU itu menjatuhkan hukuman berat untuk kejahatan yang didefinisikan sebagai “kolusi dengan negara asing.” Kejahatan seperti merusak fasilitas umum bisa dianggap sebagai kegiatan teroris dan dijatuhi hukuman seumur hidup. Analis hukum mengatakan, UU itu mengakhiri kebebasan politik yang selama ini memungkinkan penduduk Hong Kong mengungkapkan pandangan politik mereka dan mengubah kawasan itu menjadi sebuah pusat bisnis internasional. [jm/pp]

Sumber : Voaindonesia

Share