Polisi Ringkus Pasutri Edarkan Sabu Merah Jenis Baru Asal Colombia
TRANSINDONESIA.CO – Polres Metro Jakarta Selatan meringkus pasangan suami istri (pasutri) kurir narkoba sabu jenis baru berwarna merah asal negeri Kolombia, Amerika Latin, Selasa (16/6/2020).
Tersangka Pasutri yang menjadi kurir sabu merah, YSR (34) dan AR, (25), tengah dialami penyidik.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono mengatakan pasutri tersebut ditangkap di Kawasan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020) pukul 16:00.
“Informasi dari masyarakat di sebuah kosan yang dicurigai sebagai tempat transit atau gudang narkotika. Sat Resnarkoba kemudian melakukan penangkapan kedua tersangka beserta barang bukti narkoba jenis sabu warna putih dan warna merah,” kata Kombes Budi di Mapolrestro Jakarta Selatan, Selasa (16/6/2020).
Tersangka ditangkap bersama barang bukti beberapa paket sabu cristal dan sabu merah.
“Barang bukti yang diamankan tiga bungkus sabu warna merah 49,1 gram, 10 plastik paket sabu waran putih seberat 21,9 gram. Untuk warna merah baru pertama kali di Indonesia narkoba jenis warna seperti ini. Untuk harga masih dalam penyelidikan, dan diduga berasal dari negara Kolombia, Amerika Latin,” ungkap Kombes Budi.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 yang ancamannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 masa tahanan. [mil]