Soal Wagub, DPRD DKI Yakin Awal Maret sudah Terpilih

TRANSINDONESIA.CO – DPRD DKI Jakarta pada Senin ini mulai lagi membahas proses pemilihan Cawagub di Badan Musyawarah (Bamus) yang menentukan waktu rapat pimpinan gabungan, pembuatan tata tertib dan membentuk panitia pemilihan, meyakini Maret nanti Wagub terpilih.

Hal tersebut diyakini Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi yang menyebutkan kemungkinan pada minggu pertama Maret 2020, Jakarta sudah memiliki wakil gubernur pengganti Sandiaga Uno yang mundur karena maju di Pilpres 2019.

“Tapi jadwalnya saya lupa. Maret ini selesai, Maret minggu pertama sudah ada wagub,” kata Prasetyo, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (17/2/2020).

Pada Rapimgab yang akan dilanjutkan esok hari tersebut, kata Prasetio, DPRD DKI akan menyesuaikan beberapa pasal dalam draf tatib sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dilanjutkan sidang paripurna untuk mengesahkan tatib dan membentuk panitia pemilih.

Panitia pemilih tersebut bertugas untuk memverifikasi syarat-syarat yang diserahkan calon wakil gubernur usulan partai pengusung, yaitu dari Gerindra Riza Patria dan  Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nurmansyah Lubis.

“Di rapimgab nanti akan membuat aturan-aturan dari panitia pemilihan. Supaya fair, semua fraksi bertanya, tapi di dalam rapat pimpinan gabungan itulah, keputusannya untuk diparipurnakan dan disahkan dan laksanakan pemilihan,” ucap Politikus PDIP tersebut.

Sementara, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik yang menyebut meski proses pemilihan wakil gubernur DKI sempat mundur dari jadwal lantaran sang ketua tengah sakit, dia yakin pemilihan Wagub DKI akan digelar pada akhir Februari 2020.

“Pemilihan wagub akhir bulan dan Insyaallah (wagub DKI terpilih) akhir bulan ini,” ujar Taufik di lokasi yang sama.

Adapun Rapimgab yang akan dilanjutkan Selasa (18/2), kata Taufik, karena harus ada penyempurnaan tata tertib dalam rangka menambah hal-hal yang kurang dari rancangan tatib sebelumnya seperti tata cara pemilihan, jika menggunakan voting apakah dilakukan terbuka atau tertutup, hingga wacana uji kelayakan dan kepatutan Cawagub.

“Enggak usah Pansus. Kan Rapimgab boleh memutuskan tambahan satu atau dua ayat. Misalkan ini terbuka atau tertutup, nah itu bisa terbuka. Mengapa terbuka? Supaya ada tanggung jawab pada konstituen bahwa saya memilih wagub si A. Ini bagian dari laporan kami ke publik,” tutur Taufik.

Sementara mengenai panitia pemilihan, ucap Taufik, dipilih setelah pengesahan tata tertib dan bertugas menyiapkan teknis pemilihan dan melakukan verifikasi persyaratan calon wagub DKI dengan waktu kerja antara satu hingga dua hari.

Sumber : Antara

Share