Awas! Mulai 1 Februari CCTV Tilang Elektronik Intai Sepeda Motor Masuk Jalur Busway

TRANSINDONESIA.CO – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik mulai 1 Februari 2020 pada koridor VI jurusan Ragunan-Dukuh Atas 2. Mengingat jalur tersebut sering terjadi pelanggaran lalu lintas di jalur bus Transjakarta akan dipantau langsung kamera Tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Kita ambil satu titik di koridor VI karena memang jalur tersebut sering digunakan kendaraan untuk masuk busway. Ke depan, harapannya semua koridor terpasang kamera ETLE,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf kepada wartawan, kemarin.

Dikatakannya, tilang elektronik di jalur Transjakarta tidak hanya berlaku bagi sepeda motor, tapi juga mobil. Mekanisme tilang elektronik bagi motor tidak berbeda dengan yang diterapkan terhadap mobil. Pelanggar yang tertangkap kamera ETLE menerobos busway akan dikirimi surat konfirmasi ke alamat yang sesuai dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Pemilik kendaraan yang dikirimi surat tersebut diberikan tenggat untuk konfirmasi selama dua minggu. Apabila tidak ada konfirmasi sampai batas waktu yang ditentukan, polisi akan melanjutkan proses ke tahapan selanjutnya, yakni pengiriman berkas ke Kejaksaan.

“Fungsi kamera tilang elektronik guna mengawasi pelanggaran yang dilakukan pengemudi kendaraan dan meningkatkan ketertiban berlalu lintas. Selain itu, kamera tilang elektronik juga mempersempit ruang gerak bagi pelaku kejahatan atau pencuri kendaraan bermotor,” ujarnya.

Tilang elektronik sepeda motor dan mobil juga akan diterapkan di Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Selama ini kamera tersebut hanya merekam pelanggaran terhadap mobil, namun mulai Februari mendatang sepeda motor juga akan kena.

Dalam pelaksanaan penindakan, kamera yang digunakan sudah diprogram untuk menangkap pelanggaran yang dilakukan pengendara motor. Pelanggaran yang ditindak dengan kamera mulai tidak menggunakan helm, lawan arus, berboncengan lebih dari dua, serta pelanggaran lainnya.

“Tadinya memang di program untuk pelanggaran roda empat, tapi sekarang untuk semua nya,” tambahnya.

Sementara, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menambahkan, kamera ETLE yang dipasang di jalur koridor VI sudah mulai melaksanakan penindakan namun masih percobaan. Penindakan baru akan dilakukan Februari mendatang.

“Tidak hanya sepeda motor, tapi juga mobil yang melanggar akan kena tilang elektronik,” kata Fahri.

Fahri mengatakan sejak perluasan ganjil-genap Polda Metro Jaya meningkatkan sterilisasi jalur busway dengan cara menambahkan personel.

Selama ini ada tiga jalur yang mendapatkan perhatian karena banyaknya pelanggaran. “Koridor VI dan IX yang masih banyak pelanggaran, sehingga kami tempatkan ekstra petugas di sana,” jelasnya.

Kondisi jalur Transjakarta juga masih tidak steril. Sejumlah kejadian kecelakaan lalu lintas kerap terjadi. Kondisi ini diperparah dengan kurangnya pengawasan terhadap petugas.

Di Jakarta Barat, sejumlah jalur masih mengkhawatirkan. Selain tak dijaga petugas, beberapa jalur berlubang, seperti yang terlibat di koridor III yang melintasi Kalideres-Harmoni.

Begitu juga di ruas Jalan S Parman dan Arteri Panjang Kedoya. Kondisi jalur Transjakarta tampak sedikit mulus, hanya saja di beberapa titik itu pengawasan jarang sekali terjadi.

Beberapa titik tersebut merupakan jalur utama. Jalan Daan Mogot merupakan perlintasan Tangerang-Jakarta, sedangkan Arteri Panjang Kedoya perlintasan menuju Jakarta Selatan dan Jalan S Parman berdekatan dengan tol berada tengah kota.[irs/mil]

Share