KPK Masih Usut Kasus Annas Maamun Meski Ada Grasi Jokowi
TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melanjutkan penyidikan kasus korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau walaupun terpidana kasus itu, Annas Maamun, mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan proses penyidikan terhadap PT Palma Satu, perusahaan yang menjadi tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau.
Terus terang, kasus yang melibatkan Annas Maamun itu juga sebagian masih dalam penyidikan KPK, seperti korporasinya, ada PT Palma Satu, itu sedang dalam proses,” kata Laode kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (27/11).
Ia pun berharap Annas dapat bersikap kooperatif terhadap penyidikan yang dilakukan KPK meskipun bebas pada 3 Oktober 2020.
“Kami berharap kalau beliau sudah di luar akan kooperatif terus untuk menindaklanjuti kasus yang berhubungan dengan dirinya,” ucap Laode.
Sebelumnya, Jokowi memberikan grasi kepada Annas lewat Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 23/G Tahun 2019 tertanggal 25 Oktober 2019.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkum HAM) Ade Kusmanto membenarkan kabar tersebut.
“Bahwa grasi yang diberikan presiden berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara 7 (tujuh) tahun menjadi pidana penjara selama 6 (enam) tahun,” kata ade saat dikonfirmasi, Selasa (26/11).
Dalam hal ini, kata Ade, pengurangan hukuman tidak termasuk bagi denda Rp200 juta yang dikenakan terhadap Anas.
Berdasarkan catatan Direktorat Pemasyarakatan (Ditjen PAS), lanjut Ade, grasi ini membuat eks Gubernur Riau itu akan dibebaskan tahun depan, tepatnya 3 Oktober 2020. Selain itu, Ade juga sudah membayarkan denda terhitung sejak 11 Juli 2016.(mts/arh)
Sumber : CNN Indonesia