TRANSINDONESIA.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menginginkan diberikan kewenangan yang lebih dalam mengawasi Pemilu 2019, 5 tahun mendatang. Kewenangan tambahan itu bisa dilakukan dengan merevisi Undang-Undang Pemilu.
“Kita harapkan Undang-Undang pemilu nantinya ada perubahan, di mana Banwaslu diberikan kewenangan untuk bisa mengkaji, menilai dan mengeksekusi pelanggrana pemilu,” ungkap Ketua Bawaslu, Muhammad di Sentul International Convention Centre (SICC), Bogor, Jawa Barat, Selasa (3/6/2014).
Muhammad menambahkan, kurangnya kewenangan yang diberikan kepada instansinya selama ini menjadikan salah satu faktor kelambatan dalam menindaklanjuti laporan pelanggaran pemilu.
“Keterbatasan Bawaslu menjadi salah satu pemicu, kemudian tindak lanjut penanganan pelanggaran itu kurang memenuhi,” tegas dia.
Saat ini, Bawaslu hanya diberi kewenangan untuk memberikan rekomendasi terkait tindak pelanggaran pelaksanaan pemilu. Sementara untuk penindakan menjadi wewenang Polri.
“Kalau persoalan administrasi Bawaslu diberi kewenagan rekomendasi ke KPU. Kalau terkait dugaan pidana pemilu yang mengeksekusi polisi,” kata Muhammad.(lp6/fer)