Polda Metro Ringkus Delapan Sindikat Narkoba Malaysia-Batam -Jakarta
TRANSINDONESIA.CO – Delapan sindikat pengedar narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Batam-Jakarta berhaaik dibekuk petugas dengan barang bukti 9,5 kilogram sabu.
Delapan tersangka sindikat tersebut Wan, Zul, Rud, Zul, Lis ,TK ,Joel, Bus, dan Min, dibekuk secara terpisah.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu.
“Awalnya petugas menerima laporan adanya transaksi narkoba jenis sabu di daerah pelabuhan Tanjung Priok, kemudian petugas mendalami dan melakukan penangkapan dua tersangka Zul dan Rud pada Jumat (9/8/2019),” kata Argo Yuwono didampingi Kasubdit l Narkoba, AKBP Jean Calvijn, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/9/2019).
Tersangka kata Argo, melakukan Penyelundupan Narkotika dengan cara diselundupkan didalam sepatu .
“Dari hasil pemeriksaan petugas para tersangka datang dari Batam ke pelabuhan Tanjung Priok dengan barang bukti sabu diselipkan dalam sepatu sebanyak 350 gram dan 92 gram dan mengaku atas perintah WAN, selanjutnya petugas melakukan pengembangan,” terangnya.
Hasil penyelidikan dan pengembangan petugas mengamankan tersangka WAN di Batam. “Petugas mengamankan tersangka WAN di Batam dengan barang bukti sebanyak 1 kilogram dan mengaku perintah DPO Y dan Joel (asal Aceh),” ungkap Argo.
Dari interogasi terhadap para tersangka polisi mendapatkan informasi pelaku lainnya. “Dari hasil pemeriksaan, petugas kemudian mengamankan tersangka Lis TK dan MIN,” tambah Argo.
Dari pengakuan tersangka TK mengaku memesan barang dari DPO BUS, yang berada di Malaysia. “Tersangka TK ini memesan barang dari BUS yang berada di Malaysia dan sudah menjalani penahanan di Malaysia,” ujar Argo.
Selanjutnya, petugas di bantu Polda Kepri berhasil menangkap tersangka Joel selaku pemasok ke pengecer yang sebelumnya sudah di tahan.
“Tersangka Joel ini di tangkap di Riau dengan barang bukti 8 kilogram sabu, dia pemasok kepada tersangka Rud dan Zul yang diamankan sebelumnya menyelundupkan narkoba didalam sepatu,” kata Argo.
Tersangka mengakui hasil penjualan narkotika di belanjakan rumah dan mobil.
“Dari keterangan tersangka uang hasil penjualan narkotika di gunakan untuk membeli DP mobil HRV, DP rumah, membeli perahu dan membuat keramba ikan,” ucap Argo.
Total barang bukti narkoba yang diamankan seberat 9,5 kilogram sabu, 13 unit handphone berikut SIM card nya, dua buku tabungan, dan dua sepatu yang digunakan untuk membawa Narkoba.
Para tersangka dijerat Pasal 114, 112, 132 dan UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana dua puluh tahun penjara maksimal hukuman mati dan denda pidana maksimal sebesar Rp10 miliar. [MIL]