Hong Kong Resmi Tarik RUU Ekstradisi

TRANSINDONESIA.CO – Pemimpin Eksekutif Hong Kong Carrie Lam akhirnya resmi mengumumkan penarikan rancangan undang-undang (RUU) ekstradisi, Rabu (4/9/2019). RUU itu menjadi pemicu gelombang demonstrasi selama sekitar tiga bulan terakhir.

“Pemerintah akan secara resmi menarik RUU (ekstradisi) untuk menghilangkan kekhawatiran publik,” kata Lam dalam pidatonya yang disiarkan stasiun televisi.

Dia mengatakan prioritas pemerintahannya saat ini adalah mengakhiri kekerasan, menjaga supremasi hukum, dan memulihkan ketertiban serta keamanan di masyarakat. “Karena itu pemerintah harus menegakkan hukum secara ketat terhadap semua kekerasan dan tindakan ilegal,” ucapnya.

Dia tak menampik gelombang demonstrasi selama sekitar tiga bulan terakhir menimbulkan dampak serius bagi Hong Kong. “Kekerasan yang berkepanjangan merusak fondasi masyarakat kita, terutama aturan hukum,” ujar Lam.

Kendati demikian, dia tetap akan mengajak kelompok-kelompok yang telah berpartisipasi dalam demonstrasi berdialog. Lam pun akan mengundang tokoh masyarakat, kalangan profesional serta akademisi guna mengkaji masalah yang terjadi di masyarakat dan meminta saran atau usulan mereka sebagai bahan solusi.

“Mari kita ganti konflik dengan percakapan, dan mari kita cari solusi,” kata Lam.

Share
Leave a comment