TRANSINDONESIA.CO – Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memilih untuk mendukung pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2014-2019.
Ketua KSPI, Said Iqbal menjelaskan, bentuk dukungan tersebut tidak berdasarkan sukarela, namun ada beberapa kontrak politik yang disepakati antara kedua belah pihak.
Pertama, para buruh menuntut kepada Prabowo-Hatta untuk menyetujui 84 item kebutuhan dasar rumah tangga yang diwujudkan dalam peningkatan Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Kami punya komitmen dan keyakinan, siapa yang mau memberikan tanda tangan maka akan mendapat dukungan dari buruh, nanti UMP kami naik rata-rata 30%,” katanya di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Senin (2/6/2014).
Kedua, pasangan Prabowo-Hatta juga menandatangani untuk tidak melakukan penangguhan UMP.
Ketiga, para buruh meminta kepada pasangan Prabowo-Hatta untuk melakukan penghapusan pekerja sistem outsourching yang selama ini belum tuntas dilakukan.
“Hari ini Dahlan tidak mampu mengangkat seluruh karyawan outsourching. kami minta ke Prabowo, faktanya dia mampu, dia tanda tangan,” tegas Said.
Selain beberapa hal yang sudah dikatakan, Said juga menyampaikan satu hal yang tidak kalah penting adalah perubahan Undang-Undang Tenaga Kerja Indonesia (UU TKI).
Perubahan UU TKI tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas SDM Indonesia dan kesejahteraan TKI yaitu melalui dasar UU tidak lagi berdasarkan penempatan melainkan berdasarkan perlindungan.
“Itulah beberapa fakta-fakta yang kami tanda tangani dan memutuskan Prabowo-Hatta yang kami dukung dalam pemilihan presiden 9 Juli 2014. Kami tidak mau capres dan cawapres yang tidak mendukung upah rakyat buruh,” pungkas Said.(lp6/fer)