14.060 Napi Jabar dan 1.715 Napi Sulteng Terima Remisi
TRANSINDONESIA.CO – 14.060 narapidana UPT Pemasyarakatan Wilayah Jawa Barat (Jabar) dan 1.715 narapidana (napi) yang tersebar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (rutan) di Sulawesi Tengah memperoleh pengurangan hukuman (remisi) Hari Ulang Tahun ke-74 RI dari Kementerian Hukum dan HAM, Sabtu (17/8/19).
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Remisi Umum Tahun 2019., Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H.Laoly dibacakan Plh.Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad di hadapan seluruh narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Kota Bandung, menyampaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 dan keputusan Presiden RI nomor 174 tahun 1999 bagi narapidana dan anak yang untuk sementara harus menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan atau lembaga pembinaan khusus anak maupun rumah tahanan negara.
Diharapkan, pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan, tapi juga apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas, dan meningkatkan kompetensi diri dalam rangka membangun perekonomian nasional.
Selain menyoal remisi, Daud yang masih membacakan sambutan Yasonna menambahkan, kondisi lapas/rutan ikut mendapat perhatian serius dari pemerintah.
“Kondisi lapas/rutan yang kelebihan penghuni diatas 100 persen saat ini menjadi sumber segala permasalahan, bahkan terkadang menjadi alasan pembenar terhadap terjadinya penyimpangan-penyimpangan di lapas/rutan,” kata Daud.
Sementara, 1.715 narapidana yang tersebar di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) dan Rumah Tahanan (rutan) di Sulawesi Tengah memperoleh remisi.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Moh. Hidayat Lamakarate menyerahkan langsung remisi kepada perwakilan 1.715 narapidana yang tersebar di Lapas dan Rutan di Sulteng pada upacara peringatan HUT RI ke 74 di halaman Kantor Gubernur Sulteng di Kota Palu, Sabtu (17/8/2019).
“Sebanyak 1.697 narapidana dan narapidana yang memperoleh remisi seluruhnya atau langsung bebas 18 orang,” kata Kanwil Kemenkumham Sulteng, Zulkifli usai mengikuti peringatan HUT RI.
Dikataknnya, narapidana yang mendapat remisi sebagian antara lain di Lapas Kota Palu 468 orang, Lapas Luwuk 257 orang dan Lapas Ampana 199 orang di Kabupaten Banggai, Lapas Kabupaten Toli-toli 201 orang, Rutan Palu 144 orang, Rutan Kabupatwb Donggala 65 orang, Rutan Kabupaten Poso 112 orang, Cabang Rutan Kabupaten Parigi Moutong 69 orang.[ANT/ZEI]