Polda Metro OTT 4 Mafia Properti Berkedok Notaris
TRANSINDONESIA.CO – Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mebekuk 4 pelaku komplotan mafia berkedok notaris yang meraup uang korban hingga Rp200 miliar ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jalan Raden Patah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Keempat mafia tersebut, Sujatmiko, Wiwid, H Idham, dan A yang masih didalami kemungkinan adanya tersangka lain. Aksi komplotan penipu ini berlangsung sejak bulan Maret 2018 hingga Juli 2019 dengan membuat kantor notaris Dr H Idham di Jalan Tebet Timur Raya Nomor 4D, Jakarta Selatan.
“Sindikat ini bekerja sangat rapi sehingga masyarakat percaya dengan modus mereka. Korban yang akan menjual rata-rata harga rumah dijual di atas Rp15 miliar. Penangkapan ini merupakan kasus pertama ditangani Polda Metro Jaya,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto, Senin (5/8/2019).
Dari OTT itu, polisi menyita mobil sedan Civic F 1649 RZ (plat palsu terdaftar mobil Daihatsu), KTP atas nama Cassandra Maria Reuneker (palsu), fotocopi sertifikat palsu SHM korban, plang notaris dan PPAT Dr H Idham SH, M.Kn, 5 handphone dan PPJB atas nama Cassandra (diduga palsu). Polisi juga mengamankan sertifikat asli atas nama ani (alamat cipete), laptop, scanner, bundelan tanda terima surat, uang Rp28.100.000, 2 mata uang dollar Singapura, senilai 2.000, 2 jam tangan, 2 cincin emas dengan batu blue sapphire, motor kawasaki, home theatre, tv 32 inch, hingga kwitansi, serta buku tabungan.
Menurut Kombes Suyudi, keempat tersangka di OTT berkat laporan korban CS pada Juli 2019. Selain CS ada tiga laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya terkait kasus property. “Dua di Kantor Notaris Idham Jl Tebet Raya Jakarta Selatan dan Jl. Tebet Timur Raya 4-D Tebet Jakarta Selatan,” katanya.
Tim khusus yang menangani kasus tersebut menyelidikinya dan dalam waktu 24 jam berhasil OTT tersangka.
Dikatakan Suyudi, CS dihubungi oleh salah satu perusahaan pendanaan atau “bridging” atau “funder” bahwa sertifikat miliknya diagunkan. CS terkejut karena tidak pernah mengagunkan sertifikat rumahnya di Jalan Raden Fatah III Nomor 5 Blok K/1 Kebayoran Baru kepada perusahaan pendanaan.
Sebelumnya, CS akan menjual rumah tersebut pada 14 Maret 2019 dengan nilai Rp87 miliar, melalui perantara Wiwid. Sayangnya, korban mau menyerahkan sertifikat asli kepada tersangka karena alasannya pelaku ingin mengecek sertifikat itu ke BPN.
Bukannya dibawa ke BPN, sertifikat asli itu kemudian dipalsukan oleh Wiwid melalui peran notaris abal-abal, Idham. Sedangkan sertifikat asli sudah diagunkan oleh para tersangka ke salah satu perusahaan pendanaan dengan nilai mencapai Rp5 miliar.
“Perusahaan ‘bridging’ terpedaya juga sehingga keluar dana lima miliar. Di sisi lain, korban curiga dari Maret sampai Juli, sertifikat belum kembali. Tersangka kemudian menyerahkan sertifikat palsu kepada korban yang sama persis aslinya,” terang Suyudi.
Perusahaan “bridging”, lanjut Kombes Pol Suyudi, juga mengalami kerugian dengan total mencapai hampir Rp25 miliar. Selain menjerat para tersangka dengan pasal penipuan, pemalsuan dan penggelapan, polisi juga menjeratnya dengan tindak pidana pencucian uang.
“Uang hasil kejahatan tersebut dibagi kepara tersangka lewat transfer. Dalam pemeriksaan, para tersangka tidak kooperatif, selalu ngeles dan bertele-tele. Para dijerat pasal 378, dan atau 372 dan atau 263 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” kata Suyudi.[MIL]