Polisi Limpahkan Mantan Wagub Bali ke Kejaksaan Tinggi
TRANSINDONESIA.CO – Polda Bali melimpahkan tahap kedua dugaan kasus penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta ke Kejaksaan Tinggi Bali.
“Proses dari tahap II ini adalah penyerahan tanggung jawab, tersangka atas nama Sudikerta dan barang bukti yang nantinya setelah dari Kejati, akan dilanjutkan untuk proses administrasinya yang ada di Kejari,” kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali, Eko Hening Wardono, di Denpasar, Rabu (31/7).
Dilansir Antaranews, dalam pelimpahan kasus ini, tersangka yang juga mengenakan kemeja putih dan celana hitam tersebut, didampingi oleh tiga Jaksa Penuntut Umum. Selain itu, kedatangan tersangka Ketut Sudikerta ke Kejati, juga turut ditemani oleh pihak keluarga dan pengacaranya.
“Untuk pasal – pasal nya, ya jelas ada penipuan, penggelapan, dan pencucian uang juga disana, nanti kita lihat dalam dakwaan, kalau ini sudah selesai dipersiapkan surat dakwaannya, dalam waktu yang tidak terlalu lama, berkas perkaranya akan dipersiapkan ke Pengadilan,” katanya.
Senada dengan hal tersebut, Kasubdit V Direskrimsus Cyber Crime Polda Bali, AKBP I Gusti Ayu Putu Suinaci menjelaskan bahwa akumulasi total kerugiannya sekitar Rp149 Miliar.
“Untuk pasal yang disangkakan ya pasal TPPU nya, penipuan nya masuk dalam pasal itu,” jelasnya.
Pihaknya juga menuturkan bahwa terhadap tersangka I Ketut Sudikerta, sudah melalui proses pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara.
“Tadi pagi sudah kita cek kesehatannya, di RS Bhayangkara, itu kan harus sesuai prosedur untuk dilaksanakan dan kondisinya sehat,” ujarnya.
Pihaknya menuturkan bahwa selain tersangka I Ketut Sudikerta, juga ada dua tersangka lainnya, yaitu I Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung. Kedua tersangka tersebut saat ini, dalam tahap pemenuhan dari berkas – berkas perkara (P19).
“Dua tersangka lain iya, ada pak Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung, sekarang sudah pemenuhan P19, tinggal menunggu berkas lengkap, dan selanjutnya akan kita kirim,” jelasnya.
Disamping itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar mengatakan bahwa penahanan terhadap tersangka I Ketut Sudikerta terhitung selama 20 hari.
“Penahanan ke lapas di Kerobokan terhitung 20 hari, mulai tanggal 31 Juli hingga 19 Agustus 2019, tersangka I Ketut Sudikerta sudah dibawa ke Kerobokan,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar, I Gusti Ngurah Agung Ary Kusuma.
Pihaknya menjelaskan bahwa barang bukti dari tersangka, diantaranya terdiri dari dokumen dan uang tunai sebesar Rp1,322 Miliar, dan juga sebuah mobil.
“Kalau untuk barang bukti, ada banyak dokumen, dan uang tunai sebesar Rp1, 322 (satu miliar, tiga ratus dua puluh dua juta), dan juga sama mobil. Barang bukti itu disita dari saksi,” jelas I Gusti Ngurah Agung Ary Kusuma.
Tersangka I Ketut Sudikerta, disangkakan dalam kasus tindak pidana berupa penipuan dan penggelapan dan/atau menggunakan surat dokumen yang diduga palsu, seolah – olah asli atau pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 372 KUHP, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 263 ayat (2) KUHP, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.[ANT]