Gubernur Kepri Diduga Terima Suap Reklamasi 11 Ribu Dolar Singapura

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun (NBA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi proyek reklamasi di wilayahnya tahun 2018-2019.

Dikutip dari viva.co.id, selain Nurdin Basirun, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Ketiganya yakni, Kadis Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan (EDS), Kabid Perikanan Tangkap Budi Hartono (BUH) dan pihak swasta, Abu Bakar (ABK).

Nurdin Basirun diduga menerima suap sebesar 11.000 dolar Singapura dan Rp45 Juta. Uang tersebut diberikan secara bertahap dari pengusaha Abu Bakar untuk membantu mendapatkan izin pembangunan resort dan kawasan wisata di area reklamasi.

“NBA diduga menerima uang dari ABK baik secara langsung maupun melalui EDS dalam beberapa kali kesempatan,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juli 2019.

Nurdin awalnya menerima 5 ribu dolar Singapura dan Rp45 Juta pada 30 Mei 2019. Pasca-penerimaan uang tersebut, terbit izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar dengan besaran luas area 10,2 hektare.

Nurdin kembali menerima tambahan uang sejumlah 6 ribu dolar Singapura dari Abu Bakar pada 10 Juli 2019. Uang tersebut diserahkan Abu Bakar melalui Budi Hartono.

Nurdin diduga bukan hanya menerima suap terkait izin reklamasi. Politikus NasDem tersebut disinyalir menerima sejumlah gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya.[VIV]

Share