KPU Tak Bisa Tunda Pemilu di Flores Timur

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa menunda pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) karena pertimbangan hukum politis dan teknis.

“KPU RI bersama Pemerintah NTT, Kapolda, Bupati Flores Timur, Uskup Larantuka dan unsur lainnya telah bertemu bersama untuk membahas usulan penundaan Pemilu, tetapi karena pertimbangan hukum, politis dan teknis maka sulit dilakukan penundaan,” kata Ketua KPU NTT, Thomas Dohu kepada Antara di Kupang, Sabtu 30 Maret 2019.

Artinya, pertemuan yang melibatkan semua unsur itu telah memutuskan bahwa Pemilu di Flores Timur tetap dilaksanakan pada 17 April 2019, bersamaan dengan kegiatan keagamaan.

Keputusan lain adalah, KPU Flores Timur agar dapat mengatur kegiatan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 17 April agar selesai pada pukul 17.00 WITA.

Share
Leave a comment