TRANSINDONESIA.CO – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya berupaya membantu masyarakat setempat yang lahannya bersengketa untuk diselesaikan melalui jalan musyawarah.
“Kami mencoba menyelesaikan seluruh lahan yang bersengketa secara musyawarah atau kekeluargaan, dan apabila itu gagal silahkan masing-masing pihak menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Seksi Sengketa, Konflik, dan Perkara BPN Palangka Raya, Benhard, saat dikonfirmasi di Palangka Raya, Selasa (27/5/2014).
Menurutnya, setiap ada sengketa lahan yang diadukan masyarakat, pihaknya selalu melakukan mediasi dan pemeriksaan ke lapangan untuk memverifikasi masalah legalitas kepemilikan tanah, baru kemudian hasilnya disampaikan kepada kedua belah pihak yang bersengketa.
BPN memiliki data-data yang lengkap pada masing-masing bidang, sehingga pihaknya yakin setiap permasalahan semua dapat dijelaskan sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan jalan kekerasan dalam menyelesaikan sengketa, sebaiknya melalui jalur musyawarah dan apabila tidak ada keputusan gunakan jalur hukum,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, BPN Palangka Raya telah menyelesaikan 12 sengketa lahan yang ada di daerah itu dari Januari-April 2014.
“Sebanyak 44 kasus sengketa lahan yang bermasalah baru 12 atau 27,27 persen yang dapat kami selesaikan dengan cara mediasi,” ucapnya.
Sehingga untuk Mei 2014 masih ada sisa 32 kasus sengketa lahan yang belum diselesaikan, ini yang terus menjadi perhatian serius pihaknya.
“Berdasarkan pemetaan BPN Palangka Raya, sengketa lahan yang sering terjadi di ‘Kota Cantik’ Palangka Raya yaitu seperti di daerah pemukiman baru seperti kawasan Jalan Badak, G Obos, Mahir Mahar dan Adonis Samad,” ucapnya.
Ia juga menambahkan, yang lebih dominan terjadi sengketa lahan biasanya di daearah pemukiman baru yang jauh dari perkotaan atau jarang dihuni penduduk setempat. Sehingga untuk permasalahan sengketa lahan di wilayah kota tidak terlalu tinggi kasus sengketanya.(ant/tan)