Kemenangan Soekarwo-Saefullah Yusuf Janggal, Harusnya MK Menangkan Pasangan Khofifah-Herman

KhofifahPasangan Khofifah-Herman

 

TRANSINDONESIA, Jakarta : Mahkamah Konstitusi harus bertanggungjawab terkait sengketa Pilkada Jatim di MK. Tim Kuasa Hukum pasangan calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa – Herman S Sumawiredja mengungkapkan, keputusan MK yang memenangkan pasangan petahanan Soekarwo-Saefullah Yusuf, janggal. Sebab, kata Otto, dari pengakuan Akil, pemenang Pilkada Jatim adalah Khofifah-Herman.

“Menurut Pak Akil sebelum dia ditangkap sudah ada rapat majelis yang mengatakan Khofifah menang,” kata Otto di Gedung Joang, Jakarta, Senin (27/1/2014).

Namun, setelah Akil ditangkap KPK justru pasangan Soekarwo-Saefullah Yusuf dimenangkan MK.

“Nah, kenapa setelah Pak Akil ditangkap jadi (Khofifah) dikalahkan,” ungkap Otto tak habis pikir.

Karenanya, ia menilai janggal keputusan MK tersebut. Otto pun meminta pertanggungjawaban kepada MK soal putusan tersebut.

“Kenapa Khofifah yang sudah dimenangkan di dalam rapat pleno majelis  menurut keterangan Pak Akil Mochtar kemudian dikalahkan dalam putusan MK,” ujar Otto.

Lebih jauh Otto mengatakan bahwa Akil pernah melakukan komunikasi dengan Ketua DPD Golkar Jawa Timur Zainuddin Amali.

Namun, Otto, membantah Akil pernah menerima uang terkait sengketa Pilkada Jatim.

“Menurut Pak Akil Mochtar, dia tidak pernah terima uang itu. Tapi hubungan telepon itu ada yah,” kata Otto.(jpnn/met)

Share