TRANSINDONESIA, Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengusut tuntas, tak hanya mengkaji dugaan penyalahgunaan dana hibah lebih dari Rp10 triliun di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, selama tahun 2012-2013.
Ketua DPD PDI Perjuangan Jabar, Tubagus Hasanuddin menjelaskan KPK sudah melakukan kajian yang menyebutkan bahwa Pemda Jabar telah mengucurkan hibah pada 2012 sebesar Rp4,8 triliun dan 2013 sebesar Rp5,3 triliun.
“KPK juga jangan hanya membuat kajian. Jadikanlah kajian ini sebagai dasar untuk melakukan penyelidikan hibah dan bansos di Jawa Barat,” tegas Hasanuddin di Jakarta, Senin (27/12014).
Berdasarkan pengamatan di lapangan, kata Hasanuddin, diperkirakan ada empat masalah yang ditemukan di dalam kajian KPK itu.
Satu, hibah dan bansos sampai mencapai 30,68 persen dianggap terlalu besar dan tidak sesuai dengan Permendagri No 32 Tahun 2011 Pasal 22 Ayat 2. Seharusnya dana Rp10 triliun lebih bisa digunakan untuk hal prioritas seperti dana kesehatan, perbaikan infrastruktur, pendidikan, dan lain. Namun oleh Pemda Jabar, dana itu justru digunakan untuk dana hibah.
Kedua, ditengarai ada organisasi-organisasi baru dan belum berumur tiga tahun, yang sebagian bahkan dibentuk secara dadakan, namun tetap bisa menerima dana hibah itu. Hal itu dianggap tak sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) dan (2).
Ketiga, sistem pelaporannya banyak yang tak sesuai aturan sehingga sangat diragukan akuntabilitas dan transparansinya, sehinga tak sesuai dengan pasal 19 ayat (1) dan (2).
Keempat, diduga ada yayasan/lembaga yang tiap tahun menerima dana hibah terus-menerus, dimana tak sesuai dengan pasal 24 ayat 1 poin (c), yang menyatakan bahwa bantuan hanya bersifat sementara dan tidak terus-menerus.
“Pemda Jabar harus segera mengumumkan kepada publik siapa saja lembaga, yayasan, atau perorangan yang mendapat bansos dan hibah tersebut,” tandasnya.(bs/fer)