Kapolda Metro Ancam Pecat 5 Polisi Pemeras

TRANSINDONESIA.CO, JAKARTA – Kapolda Polda Metro Jaya, Irjen Pol Idham Azis, ancam pecat lima oknum anggota Polres Metro Jakarta Timur yang ditangkap melakukan pemerasan kepada tersangka kasus narkoba.

Kelima angota yang terancam dipecat dengan tidak hormat itu, Briptu NS, Bripka DD, Bripka SJS, Bripka LZ, dan Bripka FZ. “Akan saya pecat dengan tidak hormat bagi mereka yang terlibat,” kata Idham Azis, Kamis 23 Nopember 2017.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan, tiga polisi itu sedang menjalani pemeriksaan karena meminta uang kepada tersangka narkoba dengan imbalan penghentian kasus. Ternyata Polda Metro Jaya menangkap lima anggota Polrestro Jaktim.

Kapolda Polda Metro Jaya, Irjen Pol Idham Azis.[DOK]
Mereka yang sedang diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya itu kedapatan meminta uang Rp40 juta kepada dua orang yang ditangkap dalam kasus narkoba. Kelima polisi itu berasal dari Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Reserse Kriminal Polrestro Jaktim. Adapun dua orang yang ditangkap polisi itu adalah pegawai pemadam kebakaran (damkar) Jaktim.

Kapolda Metro menyatakan, dua petugas damkar itu sudah dibebaskan setelah menyetorkan uang dengan nominal yang telah ditentukan. Dia menegaskan, proses hukum dua petugas damkar berinisial A dan D itu akan dilanjutkan. Sedangkan, pemeriksaan lima polisi masih berlangsung dan ia menjamin mereka akan diberi hukuman maksimal.

Kasus pemerasan itu berawal dari penangkapan dua orang di kantor Suku Dinas (Sudin) Damkar Jaktim, Jalan Matraman Raya, yang digerebek pada Ahad 9 Nopember 2017. Polisi menyita sebuah alat isap sabu dan satu kantong plastik klip bekas sabu milik A dan D. Usai ditangkap, Bripka FZ menguhubungi Kepala Seksi Operasi Damkar Jakarta Timur Gatot Sulaiman untuk membicarakan sesuatu.

Gatot kemudian menemui Bripka FZ dan meminta anak buahnya dilepaskan dengan kompensasi sejumlah uang. “Yang bersangkutan meminta tolong agar tidak dilanjutkan ke proses hukum dan bersedia memberikan uang sebesar Rp40 juta. Setelah sepakat, Bripka FZ melepaskan A dan D,” terang Kapolda.

Saat ini lanjut Kapolda, Propam Polda Metro Jaya langsung bergerak ketika transaksi akan dilakukan di kantor Sudin Damkar Jaktim, Selasa 21 Nopember 2017, dan menciduk lima polisi yang mengetahui proses penyerahan uang tersebut.

“Mereka diamankan dengan barang bukti uang sebesar Rp39,2 juta, selanjutnya kelima anggota berikut barang bukti diamankan ke kantor Subbidpaminal Bidpropam Polda Metro Jaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.[ISH]

Share