Membunuh di Kampar Tertangkap Di Pacitan

TRANSINDONESIA.CO, RIAU – Tim Khusus Satuan Reserse Kepolisian Resor Kampar, Polda Riau, meringkus pelaku pembunuhan dengan tempat kejadian perkara Kubangjaya Kecamatan Siakhulu pada Rabu 12 April 2017 lalu di Pacitan, Jawa Timur.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata melalui Kepala Sat Reskrim AKP Y.E. Bambang Dewanto dalam pesan elektronik diterima di Pekanbaru, Rabu membenarkan tentang penangkapan pelaku pembunuhan ini. Tim Khusus yang dipimpinnya tengah dalam perjalanan.

“Kita dalam perjalanan darat dari Pacitan menuju Solo dengan membawa tersangka. Rencananya Rabu pagi ini akan melakukan perjalanan dengan penerbangan menuju Pekanbaru,” kata Bambang.

Penangkapan dilakukan pada Selasa 25 April 2017 pukul 17.30 WIB terhadap tersangka kasus pembunuhan AD alias AF (LK 24) yang beralamat di Bekasi Jawa Barat. Pelaku pembunuhan ini ditangkap di wilayah Argosari Pacitan Jawa Timur setelah buron hampir dua pekan.

Ilustrasi
Trans Global

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa pada hari Rabu 12 April 2017, ditemukan jasad tanpa identitas (Mr. X). Mayatnya tergeletak di semak-semak dekat lapangan sepakbola Perumahan Ginting I Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Timsus yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kampar didampingi Kepala Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Ipda Novris H. Simanjuntak, identitas korban akhirnya diketahui bernama Johanuddin. Dia bekerja di Bakso Sukowati Desa Sei Pagar Kecamatan Kampar Kiri Hilir.

“Dari hasil pengembangan diketahui pelakunya adalah tersangka AD alias AF yang merupakan teman lama korban, dugaan ini diperkuat dengan bukti-bukti yang ditemukan serta keterangan saksi-saksi,” ungkap Bambang.

Namun pelaku ini telah duluan kabur sebelum identitas korban diketahui, hingga petugas terpaksa bekerja keras untuk mencarinya. Akhirnya pada Senin (24/4) didapat informasi keberadaan tersangka di wilayah Pacitan Jawa Timur dan Tim langsung meluncur ke wilayah tersebut.

Pada Selasa 25 April 2017 sekira pukul 17.30 WIB dengan berkoordinasi dengan Polsek Argosari dan Polsek Tulakan Polres Pacitan, tersangka AD alias AF berhasil diamankan di Desa Tremas Kec. Argosari. Selanjutnya buronan ini dibawa ke Polres Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.[ANT/SBR]

Share