Subdirektorat II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap kasus investasi bodong robot trading NET89 dengan 7.871 korban dengan kerugian yang telah diverifikasi LPSK senilai Rp1,514 triliun. Transindonesia.co / Dittipideksus Bareskrim
Transindonesia.co, Jakarta – Harapan 7.871 korban investasi bodong robot trading NET89 kini bertumpu sepenuhnya pada penyelesaian berkas PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) sebagai tersangka korporasi. Berkas ke-14 ini menjadi kunci utama untuk merampas aset perusahaan demi mengembalikan kerugian korban yang telah diverifikasi LPSK senilai Rp1,514 triliun.
“Bapak Kapolri menegaskan bahwa Polri harus hadir dan berdiri bersama masyarakat, terlebih bagi mereka yang menjadi korban kejahatan. Dalam perkara NET89, ukuran keberhasilan kami bukan hanya berapa banyak pelaku yang dihukum, tetapi seberapa besar hak korban yang bisa dipulihkan. Karena itu, berkas korporasi ini kami kawal sampai tuntas,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, SIK, MH, dalam keterangannya diterima redaksi, Rabu (4/11/2026.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menuntaskan 13 berkas perkara perorangan dengan vonis in absentia 15 tahun penjara terhadap dua pengendali utamanya, Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel, yang hingga kini masih buron dan diburu via Red Notice.
“Saya sudah perintahkan Subdit II/Perbankan agar seluruh petunjuk jaksa dipenuhi secepatnya dan secermat mungkin, sehingga berkas PT SMI segera dinyatakan lengkap dan korporasinya bisa dimintai pertanggungjawaban di pengadilan,” tegas Suhasto.
Kepala Subdirektorat II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Dr. M. Arsal Sahban, SH, SIK, MH, MM, menjelaskan bahwa penjeratan badan hukum PT SMI sangat vital karena aliran dana dan aset kejahatan banyak tercatat atas nama perusahaan.
“Para pengendali utama memang sudah divonis, tetapi mereka masih buron. Di sisi lain, uang korban tidak hanya mengalir ke rekening pribadi para pelaku, tetapi juga ke rekening dan aset atas nama perusahaan. Di sinilah berkas korporasi menjadi kunci. Dengan menjerat PT SMI sebagai badan hukum, negara bisa menjangkau aset yang tercatat atas nama perusahaan untuk kepentingan pemulihan kerugian korban,” jelas Arsal.
Hingga kini kata Arsal yang memimpin penyidikan kasus tersebut, total aset hasil tracing dan penyitaan NET89 oleh penyidik mencapai sekitar Rp1,5 triliun, meliputi villa dan hotel di Bali, ruko di berbagai kota besar, tanah di BSD, hingga uang tunai, yang sebagian telah diserahkan ke kejaksaan.
“Kami juga terus berkoordinasi dengan Kejaksaan dan LPSK agar aset yang disita benar-benar kembali kepada yang berhak. Penelusuran aset tidak berhenti, termasuk aset yang mungkin masih disembunyikan para pelaku. Hasil tracing dan penyitaan aset NET89 oleh Subdit Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri kurang lebih Rp1,5 triliun,” kata Arsal.
Nilai sitaan tersebut sejalan dengan hasil penghitungan restitusi LPSK per 21 September 2026 yang menetapkan angka wajar sebesar Rp1.514.168.112.100 bagi 7.871 korban pemohon.
“Tidak ada robot yang bisa menjamin untung tetap setiap hari. Kalau ada tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan pasti, apalagi disertai kewajiban merekrut orang lain, patut dicurigai. Cek dulu legalitasnya melalui OJK sebelum menyetorkan uang,” pesan Arsal, mengingatkan masyarakat dari kasus penipuan bermodus e-book Smart Ecotrade berkedok skema Ponzi ini. [mil]




